Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global;
c. bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
d. bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan adalah sebagai berikut.
1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
2. Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
11. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
17. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap yang mengonversi buku cetak menjadi elektronik dan/ atau membuat buku elektronik. orang buku
20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dinyatakan bahwa Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan ekosistem perbukuan. Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. kebinekaan;
b. kebangsaan;
c . kebersamaan;
d. profesionalisme;
e . keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g . keadilan;
h. partisipasi masya rakat;
i. kegotongroyongan; dan
J. kebebasbiasan.
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan :
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan pe~an pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Bentuk, Jenis, dan Isi Buku
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disampaikan bahwa Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.
Buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
Sedangkan buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Buku pendidikan terdiri atas buku teks dan buku nonteks.Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
Buku teks pendamping merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat. Buku umum adalah jenis Buku di luar buku pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan"