Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Berdasarkan Surat Edaran MenSetneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 disampaikan bahwa Tema HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.
Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Lebih lanjut di dalam Surat Edaran Mensetneg RI tentang Pedoman HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023, Kementerian Sekretariat Negara mengajak untuk melaksanakan hal-hal berikut.
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, balijo, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunnya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai media, antara lain desain/tampilan situs/media, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing melalui tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan akvititas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023"