Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Latar belakang terbitnya Surat Edaran MenPANRB tentang Penyampaian Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara adalah bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Indonesia, perlu untuk memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, antara lain: (1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) Birokrasi yang kapabel; dan (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang prima.

Untuk memenuhi sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, maka pengelolaan atas pelaksanaan
reformasi birokrasi menjadi sebuah keharusan bagi setiap lnstansi Pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mencapai birokrasi yang bersih maka penguatan integritas khususnya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus terus dilakukan di setiap lnstansi Pemerintah.

Sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel maka diperlukan Langkah-langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di setiap lnstansi Pemerintah. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Oleh karena itu, penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara yang berjalan selama ini sesuai dengan tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaran negara yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2016 dimana sebelumnya di tahun 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) juga mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan lnstansi Pemerintah.

Namun demikian, pengaturan dimaksud belum memuat tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi anggota TNI dan Polri sebagai bagian dari Aparatur Negara. Selain itu, menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap Aparatur Negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib menyampaikan informasi harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan lnstansi Pemerintah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak mencakup Aparatur Negara lainnya khususnya anggota TNI dan Polri.

2. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa kewajiban pengelolaan dan verifikasi terhadap LHKASN dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang lebih luas dari peran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu: (a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi lnstansi Pemerintah; (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi lnstansi Pemerintah; dan (c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi lnstansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

3. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) seluruh Aparatur Negara (termasuk anggota TNI dan Polri) juga telah menyampaikan informasi harta kekayaan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mempertimbangkan berbagai kondisi diatas maka dipandang perlu untuk memperluas ruang lingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh Aparatur Negara sekaligus memastikan efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan maka pelaporan harta kekayaan cukup dilakukan melalui 1 (satu) dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan (khususnya terhadap Aparatur Negara tidak wajib LHKPN).

Demikian juga, agar APIP lebih fokus pada tugas dan fungsinya, maka peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan.


Maksud dan Tujuan

Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan pelaporan harta kekayaan, dan setiap lnstansi Pemerintah untuk mendorong upaya kepatuhan dalam penegakan integritas untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sedangkan tujuan terbitnya Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN ini adalah :

a. untuk memastikan setiap lnstansi Pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansinya.

b. untuk memastikan setiap Aparatur Negara melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas.

Ruang Lingkup

Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara ini memuat arahan bagi setiap Aparatur Negara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan lnstansi Pemerintah dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas sebagai langkah pencegahan korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan setiap Aparatur Negara.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.

6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

7. Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

8. Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

9. Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

10. Surat Edaran Nomor SE/01 /M.PAN/01 /2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan.

11. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

12. Surat Eda ran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Melalui e-Filing.


lsi Edaran

Dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara selanjutnya disebut dengan LHKAN.

Selanjutnya guna mendorong efektivitas terwujudnya kondisi tersebut perlu disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap Aparatur Sipil Negara selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap Aparatur Negara sebagai WPOP;

2. Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur, yang terdiri atas:

a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan;

4. Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya;

5. Agar menugaskan APIP atau unit lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN tersebut. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini kepada pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun;

6. Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;

7. Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN sebagaimana terdapat pada angka 5 untuk seluruh instansi pemerintah.

Penutup

Dengan terbitnya Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) ini maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan lnstansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Aparatur Negara dan lnstansi Pemerintah sebagai bentuk integritas dan komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.



Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)"