Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2023/2024

 Juknis PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2023/2024

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mempublikasikan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dilanir dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id, landasan hukum PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

2. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-202.

3. SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

4. SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021,

5. SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB.

6. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.

7. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023.


Wilayah PPDB

Wiayah PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan memoerhatikan keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.


Jalur PPDB

PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.

PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.

PPDB SLB Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur, yaitu Pendaftaran Luring (Offline) oleh sekolah asal SMPLB dan Pendaftaran Daring (Online) Mandiri .

Kriteria penilaian utama setiap jalur PPDB adalah sebagai berikut.

  • Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak;
  • Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor;
  • Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi

1. Jalur Zonasi

a. Kuota zonasi SMA adalah sebesar 50%.

b. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.

c. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.

d. Pendaftaran jalur zonasi dilaksanakan pada tahap 2 PPDB.

e. Kriteria jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak. Akan tetapi, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

2. Jalur Afirmasi

a. Masing-masing disediakan kuota sebesar 20%, KETM 12%, kondisi tertentu 5%, dan disabilitas 3%.

b. Banyaknya sekolah yang dipilih :

  • untuk SMA, berdasarkan domisili penyaluran terdekat;
  • untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 programkeahlian

3. Jalur Perpindahan Tugas

a. Untuk SMA dan SMK, disediakan kuota sebesar 5%

b. Banyaknya sekolah yang dipilih :

  • Untuk SMA dari luar zonasi, dibolehkan memilih 1 SMA negeri, 1 swasta;
  • Untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

c. Pendaftaran dilaksanakan pada tahap 1 PPDB

d. Kriteria seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

4. Jalur Prestasi (Rapor)

a. Untuk SMA, disediakan kuota sebesar 25% (termasuk prestasi kejuaraan). Untuk SMK, disediakan kuota sebesar 60%

b.  Banyaknya sekolah yang dipilih :
  • Untuk SMA dari dalam/luar zonasi, dibolehkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta
  • Untuk SMK, dibolehkan memilih (pilih salah satu):
    • 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 3 program keahlian
    • 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
    • 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

c. Pendaftaran dilaksanakan pada tahap 1 PPDB

d. Kriteria seleksi jalur rapor SMA ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 s/d semester 5 kelompok mapel A, menggunakan rumus kalibrasi ranking.

5. Prioritas (SMK)

a. Disediakan kuota sebesar 10%

b. Banyaknya sekolah yang dipilih : dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 SMK Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

c. Pendaftaran dilaksanakan pada tahap 1 PPDB.

d. Kriteria seleksi :

  • Ditentukan berdasarkan jarak.
  • Jika ada beberapa peserta dengan jarak yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Jadwal PPDB

Berikut ini jadwal PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024

Tahap 1

Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2023 tahap 1 akan dimulai pada 6-10 Juni 2023.

1. SMA Jalur afirmasi Jalur perpindahan tugas Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan

2. SMK Jalur afirmasi Jalur prioritas terdekat Jalur perpindahan tugas Jalur prestasi kejuaraan Jalur persiapan kelas industri

3. SLB Untuk SLB, calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.


REKOMENDASI KAMI :

Tahap 2

Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2023 tahap 2 akan dimulai pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.

1. SMA Jalur zonasi

2. SMK Jalur prestasi Jalur rapor umum

Catatan: Jika tidak lolos Tahap 1, maka dapat mendaftar di Tahap 2 (kecuali afirmasi KETM). Jika diterima di Tahap 1, tidak diambil, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Tetapi sebelumnya, pendaftaran PPDB dimulai untuk siswa lulusan SMP/sederajat terlebih dahulu harus membuat akun. Akun tersebut akan digunakan untuk mendaftar PPDB SMA dan SMK negeri. Pada saat membuat akun, siswa harus mengunggah dokumen sesuai jalur yang dipilih.

Informasi selengkapnya tentang PPDB SMA SMK dan SLB Provinisi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024, silakan klik di sini.



Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran 2023/2024"