Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri PPDB DKI Jakarta TP 2023/2024
Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri PPDB DKI Jakarta TP 2023/2024
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Jakarta Nomor 314 TAHUN 2023 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.
Keputusan Gubernur tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan untuk menyesuaikan daya tampung satuan pendidikan negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022, daya tampung satuan pendidikan negeri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Dasar Hukum
Dasar hukum ditetapkannya daya tampung Satuan Pendidikan Negeri di DKI Jakarta pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanmDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
REKOMENDASI KAMI :
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).
5. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 55005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 54002).
Diktum KESATU : Menetapkan daya tampung satuan pendidikan negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan jumlah daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Diktum KEDUA : Daya tampung sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberlakukan pada jenjang pendidikan sebagai berikut:
a. Satuan Pendidikan Anak U sia Dini;
b. Sekolah Dasar;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sekolah Menengah Atas;
e. Sekolah Menengah Kejuruan;
f. Sekolah Luar Biasa; dan
g. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Diktum KETIGA : Jumlah daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar dan rasio kelas terbanyak dan dapat berkurang apabila terdapat peserta didik yang tidak naik kelas pada kelas awal di setiap satuan pendidikan negeri.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA: Daftar Zona Sekolah PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri PPDB DKI Jakarta TP 2023/2024 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri PPDB DKI Jakarta TP 2023/2024"