SE Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kemenag
SE Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kemenag
Menteri Agama RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama.
Di dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasanya kepada para pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeru
dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama.
Maksud dan Tujuan
SE Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama ini dimaksudkan dan mempunyai tujuan :
1. meningkatkan penggunan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa;
2. meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk industri kecil dan menengah.
3. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. mendorong Kementerian Agama untuk melakukan belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui katalog elektronik; dan
5. mendorong peningkatan perasn serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada takalog elektronik.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dalam Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kemenag KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "SE Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kemenag"