Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional 2023

 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional 2023

Pemerintah akan memberikan bantuan Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 kepada mahasiswa program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3) yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan program tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek telah menerrbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023.

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 ini sebagai panduan umum bagi perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam program Pembelajaran Internasional Tahun 2023.

Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 ini adalah agar pelaksanaan program Pembelajaran Internasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan diimplementasikan di perguruan tinggi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan tersedianya petunjuk teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 ini, perguruan tinggi peserta memiliki gambaran tentang bagaimana merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan program.

Isi panduan diawali dengan gambaran secara umum tentang penyelenggaraan program yang dilanjutkan dengan uraian rinci tentang tata cara pelaksanaan program Pembelajaran Internasional.


Latar Belakang

Mobilitas dan integrasi perdagangan serta investasi di kawasan Asia dan dunia saat ini berlangsung dengan sangat cepat sehingga secara otomatis peningkatan mobilitas masyarakat antar negara juga menjadi semakin signifikan.

Pendidikan tinggi semakin memegang peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu beradaptasi terhadap era globalisasi yang dinamis. Terminologi “internasionalisasi” telah lama populer dalam pendidikan tinggi.

Dewasa ini perguruan tinggi terus bersaing untuk mencapai predikat tersebut. Masyarakat juga telah akrab dengan istilah “universitas peringkat dunia”, “pendidikan lintas batas”, atau “pendidikan transnasional”. Mengingat peran signifikan pengetahuan dalam mengembangkan dan mempromosikan pertumbuhan di berbagai sektor, perluasan pendidikan tinggi penting untuk dilaksanakan (Varghese, 2008).

Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah perguruan tinggi yang sangat besar di dunia harus dapat menyesuaikan diri dengan fenomena tersebut.

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberikan hak kepada mahasiswa untuk mendapatkan kesempatan belajar sampai dengan 3 (tiga) semester di luar program studi dan/atau perguruan tinggi.

Melalui kebijakan MBKM, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensi di dunia nyata sesuai dengan minat dan cita-cita.

Dengan keyakinan bahwa kegiatan pembelajaran dapat terjadi dimanapun, semesta belajar menjadi tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, dan tempat-tempat kerja.

Program Pembelajaran Internasional dalam bentuk transfer kredit akademik merupakan bagian dari kebijakan MBKM untuk memfasilitasi mahasiswa dalam upaya menguatkan dan menambah kompetensi melalui pembelajaran di perguruan tinggi luar negeri.

Kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri menjadi penting dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa dengan kompetensi global dan juga sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi ketatnya persaingan global dalam berbagai aspek.


Deskripsi Program

Di dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 disampaikan bahwa transfer kredit akademik adalah proses mengevaluasi komponen kualifikasi untuk menentukan kesetaraan dengan kualifikasi lain melalui penyatuan kredit yang sebanding untuk pencapaian akademis dan prestasi individu.

Transfer kredit merupakan sebuah mekanisme pengakuan beban kerja dan prestasi yang diperoleh mahasiswa dari suatu lembaga pendidikan tinggi ke lembaga pendidikan tinggi lainnya.

Pengalihan Kredit dan Pemerolehan Kredit adalah pengakuan hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain untuk mencapai kompetensi pembelajaran sesuai dengan kurikulum.

Pengalihan Kredit dan Pemerolehan Kredit dapat dilakukan antar program studi yang sama atau yang berbeda. Program studi bebas menentukan mata kuliah yang dapat dialihkreditkan dari program studi di perguruan tinggi lain.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan program Pembelajaran Internasional sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi dan wawasan mahasiswa.

Program Pembelajaran Internasional merupakan proses pengakuan terhadap beban studi dan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes) yang telah diperoleh oleh seorang mahasiswa dari perguruan tinggi mitra di luar negeri (host university).

Selain itu, melalui program Pembelajaran Internasional, perguruan tinggi pengirim/asal (home university) di Indonesia dapat mengenal dan mempelajari berbagai sistem transfer kredit yang berlaku di dunia seperti European Credit Transfer System (ECTS), ASEAN Credit Transfer System (ACTS) maupun UMAP Credit Transfer Scheme (UCTS), serta kemudian menerapkan dan mengembangkan sistem transfer kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan pendidikan tinggi di Indonesia.


Program Pembelajaran Internasional yang ditawarkan dibagi menjadi 2 kategori, sebagai berikut.

1. International Credit Transfer (ICT)

Program ICT ini dapat diikuti oleh semua perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi syarat sesuai sebagaimana tertuang pada Butir 6.

2. Asian International Mobility for Students (AIMS)

Program AIMS ini hanya dapat diikuti oleh perguruan tinggi dan program studi yang termasuk dalam konsorsium AIMS sebagaimana tertuang pada Butir 6.



Tujuan Penyelenggaraan

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 dinyatakan bahwa Program Pembelajaran Internasional bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa Indonesia untuk berinteraksi dengan mahasiswa dan masyarakat di luar negeri.

Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan nilai tambah berupa peningkatan hard skills dan soft skills, perluasan dan penguatan jejaring, kerja sama, pemahaman sosial budaya, dan internasionalisasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Secara kelembagaan, perubahan paradigma dalam kualitas, jaringan, dan inovasi pendidikan akan menjadi hasil dari pengalaman belajar dalam rangka pengembangan diri yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional serta daya saing bangsa di tingkat internasional pada abad ke-21.


Asas Penyelenggaraan

Berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023, penyelenggaraan Program Pembelajaran Internasional wajib memenuhi ketentuan umum yang digariskan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang berlaku.

Penyelenggaraan program Pembelajaran Internasional dilaksanakan berdasarkan 9 asas sebagai berikut:

1. legalitas;

2. ketepatan tujuan dan hasil;

3. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;

4. kepentingan nasional;

5. saling menghargai dan menguntungkan;

6. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

7. terencana;

8. dapat dipertanggungjawabkan; dan

9. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien.

Ketentuan pelaksanaan program Pembelajaran Internasional antara perguruan tinggi Indonesia dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri mengikuti persyaratan-persyaratan di bawah ini.

Persyaratan Umum

Berikut ini persyaratan umum Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023.

1. Perguruan tinggi peserta adalah perguruan tinggi akademik/non-vokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Perguruan tinggi tidak menyelenggarakan program dan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang digariskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Perguruan tinggi telah memiliki Kantor Urusan Internasional (KUI) atau unit sejenis.

d. Kredit yang ditransfer dapat berupa kombinasi mata kuliah, tugas akhir, praktik kerja lapangan/industri (magang), dan/atau praktik pengalaman lapangan.

4. Jumlah kredit yang diperoleh mahasiswa setara dengan 6 sampai dengan 20 sks.

5. Program Pembelajaran Internasional dilaksanakan secara luring.

6. Perguruan tinggi yang mengikuti program Pembelajaran Internasional direkomendasikan untuk menerima mahasiswa dari perguruan tinggi mitra luar negeri yang diajukan.


Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Program ICT

1. Program studi peserta berstatus aktif dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) minimal B atau sebutan lain yang setara sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan melaksanakan program dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri yang telah memiliki Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement); dan

3. Program studi peserta wajib mengakui seluruh kredit yang telah ditempuh oleh mahasiswa peserta program Pembelajaran Internasional pada program studi di perguruan tinggi mitra di luar negeri.


Persyaratan Mahasiswa

Sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023, Mahasiswa calon peserta program Pembelajaran Internasional (Program ICT dan Program AIMS) diseleksi oleh perguruan tinggi dan/atau program studi pengusul dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia;

b. Mahasiswa yang belum pernah mengikuti mobilitas internasional berkredit secara luring;

c. Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3) berkewarganegaraan Indonesia untuk program ICT dan mahasiswa program Sarjana (S1) untuk program AIMS;

d. Mahasiswa telah menempuh minimal separuh masa studi di perguruan tinggi pengusul (home university) pada saat pelaksanaan program;

e. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);

f. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris paper based TOEFL dengan skor minimum 500, Internet Based TOEFL (iBT) minimum 60, IELTS minimum 6.0, TOEIC minimum 580, DUOLINGO minimum 100 atau sertifikat
kemampuan bahasa asing lainnya yang setara;

g. Surat penerimaan dari perguruan tinggi mitra di luar negeri/Letter of Acceptance (LoA); dan

h. Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan pembiayaan yang serupa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pembiayaan

Sumber pembiayaan program Pembelajaran Internasional adalah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan dapat juga bersumber dari perguruan tinggi pengirim, perguruan tinggi penerima, mahasiswa peserta program, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.

Di dalam penyampaian proposal bantuan program Pembelajaran Internasional, perguruan tinggi pengusul wajib menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi di perguruan tinggi pengusul.

Perguruan tinggi hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal (kategori program ICT/program AIMS) yang dikoordinasikan oleh Kantor Urusan Internasional (KUI) atau unit sejenis.

Untuk program ICT, perguruan tinggi dapat mengusulkan minimal sebanyak 6 (enam) mahasiswa dengan maksimal pengajuan anggaran Rp300.000.000,- (sudah termasuk untuk memfasilitasi peningkatan jumlah mahasiswa inbound dan bantuan biaya penunjang pengelolaan program di perguruan tinggi).

Fasilitasi mahasiswa inbound hanya dapat diberikan dalam bentuk in kind. Untuk program AIMS, kuota mahasiswa ditentukan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.


Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2023

Selengkapnya untuk mendapatkan file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional 2023"