Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Biaya Ibadah Haji 1444 H
Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Biaya Ibadah Haji 1444 H
Dirjektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Juknis Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diterbitkan untuk melaksanakan Diktum Ketiga Belas Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat dan daerah di lingkungan Kementerian Agama, serta Bank Penerima Setoran Biata Perjalanan Ibadah Haji dalam pembayaran Biaya Perjalana Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kuota
Di dalam Juknis Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 H, disampaikan bahwa kuota Haji reguler sebanyak 203.320, terdiri atas :
1. kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.063 orang;
2. kuota pembimbing ibadah haji sebanyaj 685 orang; dan
3. kuota petugas haji daerah sebanyak 1.572 orang.
Pengisian Kuota Haji dan Masa Pelunasan
Pengisian Kuota Haji dan masa pelunasan diperuntukkan bagi :
1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda;
2. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
3. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia; dan
4. Jemaah Haji Reguler Cadangan.
Tempat dan Waktu Pelunasan
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 H, ketentuan tempat dan waktu pelunasan biaya perjalanan Ibadah Haji Reguler diatur sebagai berikut.
1. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
2. Jadwal pelunasan Bipih Reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.
3. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Biaya Ibadah Haji 1444 H KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Biaya Ibadah Haji 1444 H"