Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD Dikdasmen

 Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD Dikdasmen

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarpras PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.



Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan umum dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

2. Jalur Pendidikan merupakan wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

3. Jenjang Pendidikan, yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

5. Peserta Didik, yaitu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.

6. Penyandang Disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

7. Akomodasi yang Layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.


Tujuan

Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.

Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar, dan Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah.

Ruang Lingkup Standar Sarpras PAUD

Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, yaitu meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.

Ruang Lingkup Standar Sarpras Pendidikan Dasar

Berikut ini adalah ruang lingkup Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasa.

a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat.

b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.


Ruang Lingkup Standar Sarpras Pendidikan Menengah

Berikut adalah Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menenga.

a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.

b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.

Komponen Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen, yaitu sarana dan prasarana. Standar Sarana dan Prasarana termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik. Sarana spesifik berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Prasarana spesifik berlaku untuk:

a. pendidikan anak usia dini;

b. pendidikan kejuruan; dan

c. pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Sarana

Sarana, yaitu segala sesuatu untuk alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Komponen sarana terdiri atas:

a. bahan pembelajaran;

b. alat pembelajaran; dan

c. perlengkapan.

Bahan pembelajaran, yaitu segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.

Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.

Sarana harus memenuhi ketentuan berikut :

a. sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu;

b. mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;

c. memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

d. menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;

e. keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan

f. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Selain memenuhi ketentuan sarana, sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan:

a. sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;

b. keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan

c. sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.

Selain memenuhi ketentuan sarana, sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan berikut :

a. jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;

b. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan

c. penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.


Prasarana

Prasarana merupakan fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Komponen prasarana terdiri atas :

a. lahan,

b. bangunan; dan

c. ruang.

Kriteria Lahan

Lahan berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Lahan harus memenuhi ketentuan:

a. luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:

1) proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;

2) ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan

3) jenis dan jumlah ruang;

b. memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis;

c. berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat;

d. lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah;

e. memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Di dalam hal terdapat permukaan terbuka pada atas air yang untuk penyelenggaraan pendidikan, permukaan terbuka tersebut termasuk prasarana.

Kriteria Bangunan

Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan. Bangunan harus memenuhi ketentuan, yaitu :

a. memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:

1) proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan

2) jenis dan jumlah ruang;

b. tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;

d. kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi;

e. keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan lengkap dengan penunjuk arah yang jelas;

f. kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;

g. memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan

i. menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.

Kriteria Ruang

Ruang merupakan tempat untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup.

Ruang harus memenuhi ketentuan, yaitu :

a. jenis dan jumlah ruang sesuai dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan;

b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat tercapai dengan mudah dan lengkap dengan penunjuk arah yang jelas;

c. kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami; dan

d. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Ruang terdiri atas komponen berikut :

a. ruang kelas;

b. ruang perpustakaan;

c. ruang laboratorium;

d. ruang administrasi;

e. ruang kesehatan;

f. tempat beribadah;

g. tempat bermain atau berolahraga;

h. kantin; dan

i. toilet.

Salinan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD Dikdasmen KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana PAUD Dikdasmen"