Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengumuman dan Juknis Bantuan Gebyar Toleransi

   Pengumuman dan Juknis Bantuan Gebyar Toleransi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Pengumuman dan Juknis Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama.

Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama ini bernomor : 2718/SJ/B.VII/BA.02/04/2023 tertanggal 4 April 2023.

Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama ini ditujukan kepada Ormas dan Lembaga Keagamaan.

Di dalam Pengumuman diberitahukan bahwa dalam rangka mengakselerasi Gerakan Moderasi
Beragama dan Tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama, Pusat Kerukunan Umat
Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memberikan bantuan bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran 2023.

Adapun pelaksanaan bantuan berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama sebagaimana terlampir.



Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memeuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau lembaga keagamaan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link: https://tinvurl.comlgebyartoleransi.

3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran.

4. Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

Jadwal Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023

1. Pengumuman bantuan secara online : April s.d 02 Mei 2023

2. Pendaftaran Bantuan Secara Online : April s.d. 02 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB

3. Penilaian administrasi : 03 – 14 Mei 2023

4. Penilaian subtansi : 15 – 22 Mei 2023

5. Pengumuman penerima bantuan : 31 Mei 2023

6. Batas akhir pengiriman berkas laporan bantuan : 30 November 2023 cap pos

Formulir Pendaftaran Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023

A. Judul Program/Kegiatan

B. Profil lembaga

1. Jenis Lembaga (Pilihan)

a. Organisasi Kemasyarakatan

b. Rumah Ibadat

c. Lembaga Pendidikan Keagamaan

2. Nama Lembaga

3. Alamat

4. NPWP Lembaga

5. Nama Bank

6. No. Rekening Bank Lembaga

7. Nama Pada Rekening

C. Data Pengurus Lembaga

1. Nama

2. Jabatan

3. No. HP

4. Email

D. Berkas persyaratan yang Diunggah

1. Surat Permohonan

2. Profil Singkat Ormas atau Lembaga Keagamaan

3. Proposal

4. Penetapan Badan Hukum/SK Kepengurusan Rumah Ibadah

5. RAB (Rencana Anggaran Biaya)

6. Fotocopy Buku Rekening

7. NPWP

8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (sebagaimana dalam lampiran

Pengumuman dan Juknis Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Pengumuman dan Juknis Bantuan Gebyar Toleransi KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Pengumuman dan Juknis Bantuan Gebyar Toleransi"