Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KMA Nomor 352/2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah 2023 Masehi

KMA Nomor 352/2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah 2023 Masehi

Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat diterbitkan untuk melaksanakan Diktum KETIGA Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Di dalam KMA Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat ditetapkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023.

BIPIH sebagaimana dimaksud diperoleh dari :

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah (PHD); dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sedangkan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud diperoleh dari Nilai Manfaat setorah BIPIH Jemaah Haji Reguler.

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242 .945,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26


Sesuai KMA Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, BIPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran Bipih dari Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi berdasarkan embarkasi dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (living cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (living cost);

l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan

n. pengelolaan BPIH.

Besaran Bipih mulai dilakukan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023. Di dalam hal pengisian kuota haji reguler pada masa pelunasan tidak terpenuhi, masa pembayaran Bipih dapat diperpanjang.



KMA Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file KMA Nomor 352/2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah 2023 Masehi KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "KMA Nomor 352/2023 tentang Biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah 2023 Masehi"