KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Program Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Lain Non ASN
KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Program Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Lain Non ASN
Menteri Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan (Tendik), dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya nonaparatur sipil negara pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama serta untuk melaksanakan ketentuan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA angka 6 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diktum KESATU : Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama diberikan pelindungan sosial ketenagakerjaan dalam bentuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diktum KEDUA : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a. jaminan kecelakaan kerja; dan
b. jaminan kematian.
Diktum KETIGA: Dalam hal diperlukan dan ketersediaan anggaran, maka Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencakup:
a. jaminan hari tua; dan/atau
b. jaminan pensiun.
Diktum KEEMPAT : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menjadi tanggung jawab:
a. Kementerian Agama, untuk peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan/satuan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama; dan
b. penyelenggara atau satuan pendidikan, untuk peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Diktum KELIMA : Dalam hal satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b memenuhi kriteria tertentu, maka Kementerian Agama dapat memberikan bantuan untuk peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diktum KEENAM : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Latar Belakang
Di dalam rangka memberikan pelindungan sosial ketengakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Instruksi Presiden tersebut perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara serta bekerja/dipekerjakan/ditugaskan/penugasan pada Kementerian Agama.
Keputusan Menteri ini mempunyai tujuan untuk memberi arah agar program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil negara dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan oleh pemangku kepentingan.
Sasaran
1. pendidik, terdiri atas:
a. dosen
b. guru;
c. ustad;
d. kiai; dan
e. rohaniwan.
2. tenaga kependidikan, terdiri atas:
a. tenaga administrasi;
b. tenaga perpustakaan;
c. pembina ekstrakulikuler;
d. tenaga laboratorium; dan
e. pengelola asrama.
3. Tenaga pendukung lainnya, terdiri atas:
a. tenaga ketertiban dan keamanan;
b. tenaga kebersihan;
c. pengemudi;
d. teknisi; dan
e. tenaga kesehatan.
Persyaratan
Berikut ini persyaratan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN)
1. Pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga pendukung lainnya berstatus aktif yang pembuktiannya dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya
2. Di dalam hal pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya yang berstatus Non-Aparatur sipil Negara telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap terdaftar sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.
Mekanisme Kepesertaan
Pengaturan Mekanisme kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran Peserta
a. Setiap pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya pada Kementerian Agama didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
b. Pendaftaran peserta (pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya) pada Kementerian Agama dapat melalui kerjasama pertukaran data dengan menyampaikan informasi paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut.
- Nama Unit Kerja (Lembaga, Bagian, Direktorat, Sekretariat, atau bidang dsb);
- Nama Peserta;
- Nomor Induk Kepegawaian;
- Nomor Induk Kependudukan Peserta;
- Tempat dan Tanggal lahir Peserta;
- Data Upah sebagai dasar proses perhitungan iuran.
c. Pelaksanaan proses pendaftaran dan pelaporan data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembayaran Iuran dan Pemberian Manfaat
a. Penghitungan pembayaran iuran untuk peserta terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penganggaran Iuran.
c. Pelaksanaan prosedur pemberian manfaat dan besaran manfaat yang Peserta terima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kriteria Tertentu
Berikut adalah kriteria tertentu kepesertaan Program Jamsostek Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN)
1. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
2. Berusia paling tinggi, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.
3. Satuan administrasi pangkalnya, yaitu hanya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
4. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).
KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selengkapnya untuk mendapatkan file KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Program Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Lain Non ASN KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Program Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Lain Non ASN"