Ketentuan Teknis – Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
Ketentuan Teknis – Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
Ketentuan Teknis – Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah disampaikan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi gaji dan tunjangan.
Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. PPPK sebagaimana diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah secara teknis mengatur tentang :
1. pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
2. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;
3. penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
4. pembinaan dan pengawasan.
Di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah dinyatakan bahwa pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab Pengelola Anggaran dan dilaksanakan secara elektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.
Pelaksanaan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.
Perekaman atau perubahan elemen data untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
1. keputusan pengangkatan PPPK;
2. data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
3. perjanjian kerja;
4. SPMT;
5. nomor pokok wajib pajak;
6. data keluarga berdasarkan:
- kartu keluarga;
- surat nikah atau akta perkawinan;
- akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
- surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
7. nomor induk kependudukan; dan/atau
8. surat pernyataan pelantikan.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah, gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Di dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan. Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.
Gaji PPPK besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.
Besaran Gaji merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
Pembayaran Gaji dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.
Tunjangan diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. tunjangan keluarga;
2. tunjangan pangan/beras;
3. tunjangan jabatan struktural;
4. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
5. tunjangan lainnya.
Di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah dinyatakan bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya pemotongan.
Pemotongan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. pajak penghasilan;
2. iuran jaminan kesehatan;
3. jaminan hari tua; dan
4. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan.
Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masing- masing PPPK dalam daftar pembayaran Gaji.
Tata cara pemotongan dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.
Salinan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah
Selengkapnya untuk mendapatkan file Ketentuan Teknis – Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK KLIK :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Ketentuan Teknis – Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK"