Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Penyaluran Bantuan gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

   Juknis Penyaluran Bantuan gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukukan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.

Juknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukukan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan melaksanakan Tahun Kerukunan Umat Beragama 2023, perlu diberikan bantuan pemerintah dalam rangka gebyar tolensi dan Bhineka Tunggal Ika dalam kerukunan umat beragama serta bantuan rumah tinggal bagi masyarakat yang terdampak isu kerukunan;

b.  bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan petunjuk teknis.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukukan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam pengajuan permohonan, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukukan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

 

Di dalam Juknis Penyaluran Bantuan Gebyar Toleransi disampaikan bahwa bentuk bantuan pemerintah terdiri dari :

1. bantuan penyelenggaraan kegiatan untuk peningkatan kerukunan umat beragama untuk mendukung ketertiban dan keamanan nasional; dan

2. bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan.



Bantuan penyelenggaraan kegiatan untuk peningkatan kerukunan umat beragama untuk mendukung ketertiban dan keamanan nasional digunakan untuk kegiatan :

1. sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama;

2. dialog dan workshop dalam rangka memelihara dan merawat kerukunan umat beragama;

3. pembinaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama;

4. gotong royong lintas agama di rumah ibadat;

5. pentas seni lintas agama (festival seni);

6. gerak jalan sehat kerukunan;

7. turnamen olahraga lintas agama (komposisi satu tim lintas agama); dan/atau

8. kegiatan lain yang mendukung terwujudnya kerukunan umat beragama.

Alokasi Anggaran

Alokasi anggaran Bantuan Pemerintah  berasal dari anggaran Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretarit Jenderal Kemenrterian Agama yang dialokasikan pada DIPA/RKA-K/L Sekretariat Jenderal. Besar bantuan untuk setiap penerima bantuan maksimum Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Persyaratan Penerima Bantuan

Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan untuk Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama diberikan kepada :

1. organisasi kemasyarakatan;

2. rumah ibadah; dan

3. lembaga pendidikan keagamaan.

Sedangkan bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan diberikan kepada perorangan terdampak isu kerukunan atau konflik keagamaan.


Juknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukukan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Penyaluran Bantuan gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Bantuan gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika"