Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Halal Kantin
Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Halal Kantin
Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan syarat dan ketentuan sertifikasi halal Produk untuk Kantin.
Syarat dan ketentuan Sertifikasi Halal Kantin ini tercantum dalam Lampiran Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan Sertifkasi Halal Kantin.
Persyaratan Umum
1, Sebagian besar area lokasi/area dialokasikan untuk Pelaku Usaha yang menghasilkan produk kuliner halal.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung proses produk makanan dan minuman halal.
3. Tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal.
4. Lokasi untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari peternakan babi atau area penyembelihan babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya kurang lebih 3 km dari peternakan babi.
5. Tempat untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari kegiatan pengolahan dengan bahan dasar babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya sesuai dengan ketentuan SPJH.
6. Lantai rata dan mudah dibersihkan.
7. Perncahayaan alam maupun buatan yang cukup untuk aktivitas para pekerja maupun untuk pengunjung.
8. Ventilasi harus diatur supaya bisa mengatur pergerakan udara, sinar matahari, serta dapat menghilangkan bau, debu, dan asap.
BACA JUGA :
- Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Halal Produk Pelaku Usaha
- Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama
9. Fasilitas sanitasi :
a. tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun cuti tangan, dan bak penampungan;
b. kualitas air bersih juga harus memenuhi syarat fisik, seperti tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, srta jumlah mencukupi untuk kegiatan kantin;
c. tempat mencuci peralatan bagi pengelola dan Pelaku Usaha; dan
d. air limbah harus mengalir dengan lancar, sebaiknya disertai dengan sistem pembuatan air limbah yang baik serta saluran sebaiknya terbuat dari bahan kedap air dan dibuat dalam sistem tertutup.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki NIB atau dokumen legalitas pengelolaan usaha bagi kantin/sentra pangan jajanan halal yang dikelola oleh pemerintah yang dibuktikan dengan salinan keputusan pendirian usaha atau susunan kepengurusan kantin/sentra jajanan halal.
2. Mempunyai sumber daya manusia paling seidkit satu orang Penyelia Halal (bisa koordinator/pengurus) yang dibuktikan dengan Keputusan jenjang Penetapan Penyelia Halal.
3. Pengelola memiliki komitmen untuk menjalankan usaha kantin/sentra pangan jajanan halal dengan berlandaskan pada prinsip SPJPH yang dibuktikan dengan pernyataan komitmen pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal.
4, Memiliki daftar produk yang telah memiliki sertifikat halal yang dibuktikan dengan dokumen daftar produk dan nomor sertifikat halal yang ditandatangani oleh pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal.
5. Pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal tidak memproduksi dan tidak memperjual belikan produk yang mengandung bahan yang diharamkan, dibuktikan dengan pernyataan pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal.
Prosedur Permohonan Sertifkasi Halal
Pimpinan pengelola kantin mengajuka permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat di unduh melalui playstore atau apple store dan/atau melalui https://ptsp.halal.go.id.
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Halal Kantin"