Surat Edaran Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024
Surat Edaran Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024
SURAT EDARAN
NOMOR 0574/H.H3/SK.02.01/2023
TENTANG
PENDAFTARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM
MERDEKA SECARA MANDIRI
TAHUN AJARAN 2023/2024
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
3. Kepala Satuan Pendidikan
di Seluruh Indonesia
Dasar
Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14)
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
4. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).
5. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
Dalam rangka menindaklanjuti
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran,
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Lampiran Surat Undangan
1.Implementasi Kurikulum Merdeka
secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan
berdasarkan kesiapan masing-masing.
Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan
Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga)
pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
a. Mandiri Belajar: Satuan
pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam
mengembangkan kurikulum satuan
pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip
Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan
pembelajaran dan asesmen.
b. Mandiri Berubah: Satuan
Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam
mengembangkan kurikulum satuan
pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip
Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan
pembelajaran dan asesmen.
c. Mandiri Berbagi: Satuan
Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam
mengembangkan kurikulum satuan
pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip
Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan
pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen
untuk membagikan praktik-praktik
baiknya kepada satuan pendidikan lain.
2. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kembali pendaftaran bagi
satuan pendidikan yang ingin
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri untuk Tahun Ajaran 2023/ 2024 mulai
tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
dengan mengakses http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pendaftaran
adalah sebagai berikut:
a.
Pendaftaran akan dan hanya dapat
dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
1) Simak cara memeriksa ketersediaan
akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas
2) Simak cara memastikan bahwa akun
belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif
melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid
b. Informasi lengkap mengenai tata
cara pendaftaran dapat mengakses:
https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023
3. Satuan pendidikan yang telah
menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun2022/2023 dengan status Mandiri
Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan
satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri
Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
4. Satuan Pendidikan yang telah
menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan
refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
5. Satuan pendidikan yang sudah
mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat
Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka
secara mandiri.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam mensosialisasikan dan mengawal
implementasi Kurikulum Merdeka di daerah. Satuan pendidikan yang akan
menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 perlu melakukan
pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing.
Lampiran
Surat Undangan Informasi mengenai pendaftaran
Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id/,
Instagram @kurikulum.merdeka, dan Platform
Merdeka Mengajar (PMM). Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami
kendala atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help
desk) di nomor WhatsApp
+62-81281435091.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Surat Edaran Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024"