Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi Sosialisasi PerMenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

 Materi Sosialisasi PerMenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Berikut ini adalah materi sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Materi sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai diterbitkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian merupakan Jabatan Fungsional dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan merupakan Jabatan Fungsional dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Kategori Keahlian terdiri dari jenjang:

a. Ahli Pertama;

b. Ahli Muda;

c. Ahli Madya; dan

d. Ahli Utama.

Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:

a. Pemula;

b. Terampil;

c. Mahir; dan Penyelia.


Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada kompleksitas lingkup pekerjaan yang terkait dengan kompetensi. Semakin tinggi jenjang Jabatan Fungsional, tuntutan tingkat (level) kompetensi semakin tinggi mengingat ruang lingkup pekerjaan yang semakin kompleks.

Untuk Jabatan Fungsional Keahlian kompetensi lebih didominasi aspek kognitif, sementara Jabatan Fungsional Keterampilan lebih didominasi aspek psikomotor.

Penetapan jenjang dan level kompetensi mengacu pada metode RCL (Required Competency Level) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017

Materi Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

FAQ Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Materi Menteri PANRB

Materi Deputi Bidang SDM Aparatur – Kementerian PANRB

Materi Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepehawaian – BKN


Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Materi Sosialisasi PerMenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional"