Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penerima Dana BOS
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Tahun 2023 adalah :
1. SD;
2. SDLB;
3. SMP;
4. SMPLB;
5. SMA;
6. SMALB; dan
7. SMK
Komponen Penggunaan Dana BOS
Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Komponen Penggunaan Dana BOS
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
1. komponen Dana BOS Reguler; dan
2. komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:
1. penerimaan Peserta Didik baru;
2. pengembangan perpustakaan;
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
12. pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
2. tercatat pada Dapodik;
3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
5. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
1. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
2. sekolah yang memiliki prestasi; dan
3. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:
1. pengembangan sumber daya manusia;
2. pembelajaran dengan paradigma baru;
3. digitalisasi sekolah; dan
4. perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
1. asesmen dan pemetaan talenta;
2. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau
3. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
1. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
2. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi:
1. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
2. perencanaan berbasis data.
Syarat Penerima Dana BOS
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
2. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
4. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaartan :
1. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.
2. Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
3. Tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Besaran Alokasi Dana
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Di dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Juknis Pengelolaan Dana BOS 2023 selengkapnya dapat dibaca pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023"