Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan.
Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksanaan RI Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Kejaksanaan Agung Nomor : PENG-7/C/Cp.2/11/2022 tentang PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 355 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Formasi
Jabatan : Ahli Pertama – Dokter
Kualifikasi Pendidikan : Dokter Profesi
Jumlah Formasi : 229
Persyaratan Umum Jabatan Ahli Pertama – Dokter
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
12. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
13. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar Body Massa Index (BMI) 18-28 dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm dan perempuan minimal 150 cm, kecuali pelamar pada formasi disabilitas.
14. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Languange (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Languange Testing System (IELTS) minimal 5 (lima).
Persyaratan Khusus Jabatan Ahli Pertama – Dokter
1. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,0 (tiga koma nol).
3. Berstatus sebagai:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.
4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, sedangkan STR Internship tidak berlaku.
5. Memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosiokultural; dan
d. Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi:
a. Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan);
b. Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan
c. Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan).
Sistem Kelulusan
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari website https://sscasn.bkn.go.id.
2. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi sebagaimana ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
3. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berbentuk 0 dan 1, dengan penjelasan bahwa 0 adalah Tidak Memenuhi Syarat dan 1 adalah Memenuhi Syarat. Sifat dari seleksi kompetensi teknis tambahan adalah menggugurkan.
4. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022"