Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022

  Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Caerah Calon ASN Pemerintah Provinsi Maluku Nomor 03/PANSELDA CPASN/X/2022 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 833 Tahun 2022 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, maka dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Maluku membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Maluku.

REKOMENDASI KAMI 



Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

1. Jumlah Alokasi Formasi JF Tenaga Teknis sebanyak 259 Formasi.

2. Rincian Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman ini.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

9. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama (bagi yang berkedudukan sebagai PPPK Aktif).

Persyaratan Khusus

1. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama sesuai format Lampiran II pengumuman ini.

2. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

c. Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana terdapat pada Lampiran III pengumuman ini.

Pelamar Penyandang disabilitas

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan hasilnya video tersebut diunggah oleh masing-masing peserta pada penyimpanan file online dan mengirim link/tautan file tersebut pada email : panseldacasn.provmaluku@gmail.com.

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Rincian Formasi PPPK Guru 2022 – Unduh

Rincian Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 – Unduh


Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Tahun 2022"