Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon, Sulawesi Utara 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon, Sulawesi Utara 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon Provinisi Sulawesi Utara Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Panitia Pengadaan CASN Kota Tomohon Nomor 810.01/PAN-CASN/TMHN-2022 tentang PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2022.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, maka Pemerintah Kota Tomohon akan mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK), berjumlah 353 (tiga ratus lima puluh tiga) formasi.
Formasi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2022, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
REKOMENDASI KAMI :
- Buku Panduan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022
- LENGKAP Pengumuman Seleksi PPPK 34 PROVINSI SE-INDONESIA Tahun 2022
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/TNI/Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yangmasih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Persyaratan lain yang terdiri dari:
a. Pelamar wajib memilik email aktif;
b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan fungsional kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar yang masih berlaku
12. Khusus pelamar penyandang disabilitas :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas.
Kategori Pelamar Guru
1. Pelamar prioritas
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional tahun 2021 sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan telah memenuhi nilai ambang batas pemenuhan kebutuhan guru.
b. Pelamar prioritas II
Pelamar Prioritas II merupakan eks THK-II yang tidak termasuk dalam pelamar Prioritas I yang terdata dalam Dapodik dan bekerja pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan mengajar sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan terdata dalam Dapodik.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar Prioritas III merupakan guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN yang kategori prlamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan mengajar sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan terdata dalam Dapodik
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek;dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
Ketegori Pelamar Calon PPPK Kesehatan
1. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif sampai dengan saat ini.
2. Tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan(SISDMK) Kementerian Kesehatan.
3. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama (dibuktikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang asli ataupun fc sah yang dilegalisir).
Kategori Pelamar Calon PPPK Teknis
1. Bekerja pada instansi pemerintah.
2. Memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dan masih aktif bekerja pada saat ini (dibuktikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang asli ataupun fc sah yang dilegalisir).
Dokumen yang Diunggah
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Walikota Tomohon (format terlampir).
2. KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
4. Ijazah asli.
5. Transkrip nilai asli.
6. Surat pernyataan (format terlampir).
7. STR asli untuk tenaga kesehatan.
8. Sertifikat Pendidik asli (jika ada) untuk tenaga guru.
9. Surat pengalaman kerja.
Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon, Sulawesi Utara 2022 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Kota Tomohon, Sulawesi Utara 2022"