Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan 2022 tercantum dalam Pengumuman Bupati Bangka Selatan Nomor 810/311/BKPSDMD/2022 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 739 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka pendaftaran seleksi Pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana rincian alokasi formasi terlampir.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun atau 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) pada waktu pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan yang masih berlaku (bagi jabatan yang mempersyaratkan).

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,75 pada masing-masing Ijazah Strata Satu (S-1) dan Ijazah Profesi.

8. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang mempersyaratkan, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

10. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan merupakan ijazah sementara/surat keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

11. Memiliki Pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resoursce Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan pada 1 (satu) Instansi Pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai
dengan Rencana Jadwal Pelaksanaan dibawah ini (Jadwal bersifat tentatif).

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail (surat elektronik) pribadi yang masih aktif/berlaku.

3. Pelamar dapat melihat lowongan yang tersedia (pencarian lowongan) dan men-download detail pengumuman formasi jabatan dan syarat pendaftaran (instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan) pada tabel untuk instansi.

4. Apabila pelamar tidak dapat mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) sesuai dengan KTP Pelamar.

5. Pendaftaran dilakukan 3 (tiga) tahap yaitu tahap pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi, tahap pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan 2022KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

SE KUALIFIKASI PENDIDIKAN LAMPIRAN DISTRIBUSI II

FORMAT SURAT LAMARAN, PERNYATAAN DAN PENGALAMAN KERJA


Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan 2022"