Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Karawang 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Karawang 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Karawang Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/6567/BKPSDM/2022 tentang SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Karawang akan melaksanakan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
REKOMENDASI KAMI :
- Buku Panduan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022
- LENGKAP Pengumuman Seleksi PPPK 34 PROVINSI SE-INDONESIA Tahun 2022
Formasi Jabatan
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 658 (enam ratus lima puluh delapan).
Rincian formasi Jabatan dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana terlampir dapat dilihat di https://bkpsdm.karawangkab.go.id.
Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar. Apabila peserta seleksi
sudah dinyatakan lulus, kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya
tidak sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak memenuhi persyaratan
kelulusan yang bersangkutan akan
dibatalkan.
9. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) instansi dalam satu periode/pelaksanaan seleksi.
10. Untuk ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku.
Persyaratan Khusus
1. Peserta seleksi yang dapat melamar pada Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
2. Peserta seleksi wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan diunggah pada SSCASN, kecuali untuk formasi Jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.
3. Peserta seleksi wajib memiliki pengalaman kerja dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.
4. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Tahapan Seleksi
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. seleksi administrasi;
2. seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural; dan
3. seleksi wawancara.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link https://bkpsdm.karawangkab.go.id.
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.qo.id/
Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Karawang Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Karawang 2022 KLIK :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Karawang 2022"