Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak, Banten 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak, Banten 2022
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Bupati Lebak Nomor 800/3125-BKPSDM/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
Formasi yang Dibutuhkan
Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.224 formasi yang terdiri dari :
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi.
Rincian formasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
REKOMENDASI KAMI :
- Buku Panduan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022
- LENGKAP Pengumuman Seleksi PPPK 34 PROVINSI SE-INDONESIA Tahun 2022
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP (bukan Foto Copy).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir).
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah).
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
13. Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
14. Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus).
Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
2. Terdata dalam Sistem Informasi Database Manajemen Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.
4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yang dilamar :
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022;
8. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri:
a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan.
9. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kerja tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan.
10. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk
Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan
masing-masing instansi pemerintah.
C. PERSYARATANKHUSUS PPPK TENAGA GURU
Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Guru
1. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
2. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
7. Formasi kebutuhan fungsional guru dengan nama jabatan, alokasi formasi dan unit penempatan tercantumdalam lampiran pengumuman ini.
Tahap seleksi PPPK
1. Tenaga Kesehatan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) milik BKN
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi
c. Seleksi Wawancara
2. Tenaga Guru
a. Seleksi Administrasi
b. Menggunakan metode observasi/penilaian kesesuian.
Bagi pelamar seleksi Administrasi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.Lebakkab.go.id.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi diberikan masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi Formasi Tenaga Kesehatan dan untuk guru menggunakan metode Obeservasi/Penilaian kesesuaian.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id;
Apabila pelamar ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, pelamar tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (Formasi Tenaga Kesehatan).
Jadwal tahapan pengadaan selengkapnya dapat dilihat di situs website https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.lebakkab.go.id;
Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak, Banten 2022 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak, Banten 2022"