Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan 2022

 Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan 2022

 Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan rincian formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan Tahun 2022.

Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekalongan Nomor 813/1/5330/2022 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Keputuasan MenPANRB Nomor 506 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kota Pekalongan akan menerima Calon ASN untuk Jabatan Fungsional Guru dengan formasi sebanyak 117 (seratus tujuh belas). Formasi secara lengkap sebagaimana yang tersebut dalam lampiran Pengumuman ini.

REKOMENDASI KAMI 


Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8.Surat Keterangan Kelakuan Baik.

9. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.

10. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.

Persyaratan Khusus

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan Fungsional Guru pada Tahun 2022 yaitu hanya Pelamar Prioritas I. Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas
Pelamar Prioritas I terdiri atas:

a. THK – II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non – ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara Pendaftaran PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Prioritas I bisa dilihat pada laman https://s.id/panduan-pendaftaran-sscasn-pppk-guru dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ serta https://sscasn.bkn.go.id.

Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan 2022KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Rincian Formasi CASN PPPK Guru Kota Pekalongan 2022"