Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi

Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi.

Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk mendukung layanan pemanfaatan platform teknologi bidang pendidikan dan kebudayaan perlu membentuk Balai Layanan Platform Teknologi;

2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Platform Teknologi telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/591/M.KT.01/2022.


Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).


Ketentuan Umum

1. Balai Layanan Platform Teknologi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemanfaatan platform teknologi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Balai Layanan Platform Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. Balai Layanan Platform Teknologi dipimpin oleh Kepala.

Balai Layanan Platform Teknologi mempunyai tugas melaksanakan layanan pemanfaatan platform teknologi pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas , Balai Layanan Platform Teknologi menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;

2. pelaksanaan distribusi platform teknologi;

3. pemberian layanan pemanfaatan platform teknologi;

4. pelaksanaan jejaring dan kemitraan penyediaan layanan platform teknologi;

5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan

6. pelaksanaan urusan administrasi.

Tugas dan fungsi Balai Layanan Platform Teknologi dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.


Susunan Organisasi

Balai Layanan Platform Teknologi terdiri atas:

1. Kepala;

2. Subbagian Umum; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai struktur organisasi Balai Layanan Platform Teknologi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Lokasi

Balai Layanan Platform Teknologi berlokasi di Provinsi Banten.

Jabatan

Kepala Balai Layanan Platform Teknologi merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi berkoordinasi dengan:

1. Pusat Data dan Teknologi Informasi;

2. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;

3. pemerintah daerah provinsi;

4. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau

5. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi harus menyusun:

1. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi;

2. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi; dan

3. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.


BACA JUGA : Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi harus:

1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;

2. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan

3. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Layanan Platform Teknologi menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Layanan Platform Teknologi.

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi bertanggung jawab:

1. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja

Perubahan organisasi dan tata Balai Layanan Platform Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ketentuan Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Salinan Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi"