Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya.

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya diterbitkan dengan pertimbangan :

1. bahwa untuk meningkatkan tata kelola museum dan cagar budaya, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis museum dan cagar budaya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja museum dan cagar budaya telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/295/M.KT.01/2022.

3. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Museum Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Galeri Nasional Indonesia, Balai Konservasi Borobudur, dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

1. Museum dan Cagar Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Kedudukan. Tugas, dan Fungsi

1. Museum dan Cagar Budaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

2. Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala.

Museum dan Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan cagar budaya.

Di dalam melaksanakan tugas, Museum dan Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pengelolaan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;

b. pelaksanaan registrasi koleksi museum dan karya seni;

c. pelaksanaan pemeliharaan, pengamanan, dan penyelamatan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;

d. pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan koleksi museum dan cagar budaya nasional;

e. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya nasional;

f. pelaksanaan publikasi dan promosi museum dan cagar budaya nasional;

g. pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan hasil pengembangan dana abadi kebudayaan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan

i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Tugas dan fungsi Museum dan Cagar Budaya dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.


Susunan Organisasi

1. Museum dan Cagar Budaya terdiri atas:

a. Kepala;

b. Bagian Umum; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

2. Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan penyusunan laporan.

3. Dalam melaksanakan tugas , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pelaksanaan urusan keuangan;

c. pelaksanaan urusan kepegawaian;

d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;

e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;

g. pelaksanaan urusan barang milik negara;

h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai struktur organisasi Museum dan Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Lokasi

Museum dan Cagar Budaya berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jabatan

Kepala Museum dan Cagar Budaya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kerja

Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum dan Cagar Budaya berkoordinasi dengan:

1. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;

2. pemerintah daerah provinsi;

3. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

4. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum dan Cagar Budaya harus menyusun:

a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Museum dan Cagar Budaya;

b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum dan Cagar Budaya; dan

c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Di dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Museum dan Cagar Budaya harus:

a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan unit pelaksana teknis Museum dan Cagar Budaya dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;

b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan

c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum dan Cagar Budaya menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum dan Cagar Budaya.

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Museum dan Cagar Budaya bertanggung jawab:

a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Salinan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya"