Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;

2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022.


Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Ketentuan Umum

1. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan pengujian pendidikan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala.

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;

2. penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;

3. pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;

4. pengelolaan data dan informasi;

5. pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan;

6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

7. pelaksanaan urusan administrasi.

Tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud  ditetapkan oleh Menteri.


Susunan Organisasi

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas:#

1. Kepala;

2. Subbagian Umum; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lokasi

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jabatan

1. Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan  merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berkoordinasi dengan:

1. Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen Pendidikan;

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

4. perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian;

5. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; dan/atau

6. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan harus menyusun:

1. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;

2. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan; dan

3. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan harus:

1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing;

2. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan

3. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen Pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan bertanggung jawab:

1. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BACA JUGA : Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi


Perubahan Organisasi dan Tata Kerja

Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ketentuan Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan"