Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022

 Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022

Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Indonesia Bangkit.

Salah satu komponen program yang dikelola dalam Program Kolaborasi Beasiswa Indonesia Bangkit ini adalah Program Gelar (Degree Program) Beasiswa S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri.

Program ini memberikan kesempatan kepada para calon penerima beasiswa untuk mengikuti program gelar jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri.


Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Agama telah menerbitkan Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit BIB Tahun 2022.

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 ini
disusun untuk memberi gambaran umum sekaligus sebagai pedoman bagi para pemangku
kepentingan dan sasaran penerima manfaat program dalam penyelenggaraan Program
Gelar Tahap I Tahun 2022.

Rincian Program Gelar yang ada di Pedoman ini merupakan Rincian Program Tahap I Tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 ini akan terus dimutakhirkan berdasarkan program-program yang ditetapkan oleh kedua belah pihak antara LPDP dan Kementerian Agama.


Latar Belakang

Pengembangan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu program prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kementerian Agama juga memberikan perhatian penting pada program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan dalam rangka mendukung target Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024, terutama dalam bidang peningkatan SDM bidang pendidikan agama dan keagamaan.

Di dalam rangka mendukung tujuan di atas, Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas SDM melalui Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.

Kerjasama ini terhitung mulai tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara LPDP dan Kementerian Agama tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.

Secara umum Program Kolaborasi Beasiswa ini bertujuan untuk membiayai Program Gelar (Degree Program) dan Program Non-Gelar (Non-Degree Program).


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6).

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63).

6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98).

7. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272).

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 444).

10. Keputusan Dewan Penyantun Nomor KEP-1/DP-DAP/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Kebijakan Dewan Penyantun Dana Abadi Pendidikan.

11. Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-39/LPDP/2021 tentang Pedoman Pendanaan Beasiswa pada Kementerian / Lembaga lain oleh LPDP.

12. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 895/SJ/HM.01/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 hal Pengajuan Tahap I Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.

13. Surat Direktur Utama LPDP Nomor S-11/LPDP/2022 tanggal 11 Januari 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan Tahun 2022.

14. Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama Nomor: PRJ-27/LPDP/2022 dan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.


Tujuan

Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) bertujuan untuk:

1. meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama melalui Program Gelar (Degree Program) untuk mendukung percepatan target Pembangunan Nasional;

2. membiayai Program Gelar (Degree Program) pada jenjang studi S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan;

3. mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) melalui pemberian beasiswa bergelar untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau luar negeri.

Jenis Beasiswa Program Gelar

Rincian Beasiswa Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 terdiri dari:


Komponen Beasiswa

1. Komponen Beasiswa Program Gelar S1, S2, dan S3

2. Komponen Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2

a. Bantuan SPP

b. Bantuan Buku

c. Bantuan Ujian Tesis

3. Komponen Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3

a. Bantuan SPP

b. Bantuan Ujian Disertasi

Beasiswa Program Gelar SI

Jenis Beasiswa

Jenis Beasiswa Program Gelar S1 dalam negeri terdiri dari:

1. Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri (PG-01)

Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

2. Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri (PG-02)

Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang mempunyai prestasi akademik atau non-akademik yangm monumental dan diakui untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

3. Beasiswa S1 Tahfidz Dalam Negeri (PG-03)

Beasiswa S1 Tahfidz Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakanm program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang memiliki hafalan Al-Qur’an dengan kriteria tertentu sehingga layak untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

4. Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon (PG-10)

Beasiswa S1 PJJ IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah beasiswa penuh yang diberikan oleh Kemenag-LPDP untuk guru lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah yang ingin melanjutkan pendidikan ke program studi PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang diselenggarakansecara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pengaturan detail Beasiswa ini dibuat dalam Pedoman terpisah (tidak diatur dalam Pedoman ini).


Persyaratan Pendaftaran

Pendaftar Program Gelar S1 Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Persyaratan Umum

Penerima Beasiswa Program Gelar S1 Dalam Negeri wajib memenuhi persyaratanmumum sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Telah menyelesaikan studi jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat, dibuktikan dengan kepemilikan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.

c. Belum memiliki Ijazah S1 dari Perguruan Tinggi dalam negeri atau luar negeri.

d. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN, APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit.

e. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut.

  • Kelas Eksekutif;
  • Kelas Karyawan;
  • Kelas Jarak Jauh;
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
  • Kelas Paralel atau Internasional khusus tujuan Dalam Negeri; dan
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.

f. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa di atas materai Rp10.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

g. Menulis esai yang menjelaskan profil diri, motivasi, dan rencana kontribusi terhadap masyarakat (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);

h. Memiliki skor minimal TOEFL 450 / IELTS 4.5 / TOAFL 450 yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.

2. Persyaratan Khusus

a. Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri (PG-01)

Penerima Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

1) Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir).

2) Diprioritaskan pendaftar yang berasal dari: (i) daerah terdepan, terluar, dan tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas.

b. Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri (PG-02)

Penerima Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

1) Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 di Program Studi Terakreditasi A dan B pada Perguruan Tinggi Negeri yang telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir).

2) Memiliki prestasi tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu) pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) atau Olimpiade Sains Nasional (OSN), atau ajang perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, LIPI/BRIN, atau lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama.

3) Memiliki prestasi tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) pada ajang Olimpiade Sains Internasional, dan penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh selama jenjang Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh organisasi/lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama.

4) Memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

c. Beasiswa S1 Tahfidz Dalam Negeri (PG-03)

Penerima Beasiswa S1 Tahfidz Dalam Negeri wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

1) Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 di Program Studi Terakreditasi A dan B pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Daftar Perguruan Tinggi terlampir).

2) Memiliki hafalan minimal 10 (Sepuluh) Juz yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Tahfidz/Lembaga Tahfidz yang diakui oleh Kementerian Agama.


Persyaratan Beasiswa Program Gelar S2

Jenis Beasiswa

Jenis Beasiswa Program Gelar S2 terdiri dari sebagai berikut.

1. Beasiswa S2 Reguler Dalam Negeri (PG-04)

Beasiswa S2 Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP yang diberikan kepada lulusan program D4 atau S1 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melanjutkan studi jenjang S2 di Perguruan Tinggi dalam negeri.

2. Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri (PG-06)

Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh (on going) studi pada jenjang magister (S2) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S2

1. Beasiswa S2 Reguler Dalam Negeri (PG-04)

a. Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai;

  • Lulusan PTKI, Lulusan Ma’had Aly, Lulusan PBSB;
  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
  • Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK);
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai).

3) Memiliki ijazah S1 atau D4 serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah minimal IPK 3.00.

4) Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa di atas materai Rp10.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

5) Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut.

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP;

6) Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit.

7) Tidak sedang (ongoing) atau telah menempuh studi program S2 baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri.

8) Bersedia menjadi mahasiswa penuh waktu (full time) dengan meninggalkan tugas pokoknya dibuktikan dengan surat pernyataan dan/atau surat izin atasan bagi yang sudah bekerja.

9) Memiliki surat rekomendasi dari akademisi/pembimbing skripsi (minimal 1 orang).

10) Diutamakan memiliki sertifikat bahasa dengan skor minimal TOEFL 475 / IELTS 5.0 / TOAFL 475 yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.

11) Khusus pendaftar pada program studi di Perguruan Tinggi Umum harus memiliki bukti kelulusan seleksi masuk perguruan tinggi (LoA Unconditional) dari perguruan tinggi umum yang dituju.

12) Membuat rencana studi untuk S2 yang memuat alasan pemilihan program studi, topik yang akan ditulis dalam tesis, rencana studi (study plan) dari awal semester hingga selesai, dan aktivitas non-akademik yang akan dilaksanakan (ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri; ditulis antara 1.500-2.000 kata).


Persyaratan Khusus

Persyaratan ini diperuntukkan bagi guru pada madrasah, ustadz pada pesantren (pendidikan diniyah formal) dan guru PAI pada sekolah.

Sedangkan untuk Non-Guru (madrasah, pesantren, PAI pada sekolah) dapat mengambil prodi di atas dan atau prodi di bawah ini.


2. Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri (PG-06)

a. Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai :

  • Guru Madrasah/PAI pada Sekolah (dibuktikan dengan NUPTK);
  • Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama (PTK, Sekolah/Madrasah, Pesantren) (dibuktikan dengan SK yayasan);
  • Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai).

3) Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif pada jenjang S2 di Perguruan Tinggi tempat studi.

4) Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding.

5) Telah lulus Seminar Proposal Tesis (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Tesis yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi.

6) Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal.

7) Berkomitmen menyelesaikan studi dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa (sesuai dengan format dalam lampiran) dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

8) Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan.

9) Menunjukkan bukti kemajuan riset

Persyaratan Beasiswa Program Gelar S3

Jenis Beasiswa

Jenis Beasiswa Program Gelar S3 terdiri dari:

1. Beasiswa S3 Dalam Negeri (PG-05) Beasiswa S3 Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang diberikan oleh Kemenag-LPDP untuk lulusan program S2.

2. Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri (PG-08) Beasiswa S3 Reguler Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kemenag dan LPDP untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 di luar negeri.

3. Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri (PG-07)

Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa ongoing pada jenjang doktoral yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian pendidikan doktor di Perguruan Tinggi dalam negeri.

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S3

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berstatus sebagai:

  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
  • Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK);
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai).

c. Memiliki ijazah S2 atau Surat Keterangan Lulus serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25;

d. Pendaftar berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar program;

e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa di atas materai Rp 10.000 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

f. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa Kementerian Agama-LPDP;

g. Tidak sedang (ongoing) atau telah menempuh studi program S3 baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri;

h. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut.

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

i. Bersedia menjadi mahasiswa penuh waktu (full time) dengan meninggalkan tugas pokoknya dibuktikan dengan surat izin atasan;

j. Bersedia mengabdi kembali pada Perguruan Tinggi Asal (khusus dosen PTKIS) dengan masa pengabdian 2(n)+1, di mana n adalah masa studi.


2. Persyaratan Khusus

a. Beasiswa S3 Dalam Negeri (PG-05)

1) Memiliki sertifikat bahasa dengan skor minimal TOEFL 500 / IELTS 5.5 / TOAFL 500 yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.

2) memiliki Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi dalam negeri (bagi yang sudah memiliki).

3) Rencana Penelitian (Proposal) Disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing (Inggris atau Bahasa Arab).

4) Melampirkan surat rekomendasi dari paling sedikit 1 (satu) orang akademisi.

b. Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri (PG-08)

1) memiliki Sertifikat Bahasa Inggris atau sertifikat Bahasa asing lainnya dengan masa berlaku maksimal dua (2) tahun:

  • Sertifikat Bahasa Inggris yaitu TOEFL ITP® 550, atau TOEFL IBT® 80, atau TOEFL CBT® 210, atau TOEIC® 750, atau PTE® (Pearson Test of English) 50, atau IELTSTM 6.0 bagi pendaftar negara tujuan dengan bahasa pengantar perkuliahan berbahasa Inggris; atau
  • Sertifikat Bahasa Arab yaitu TOAFL minimal 550 yang dikeluarkan oleh PTKIN
  • Sertifikat bahasa asing lainnya yang sesuai dengan bahasa pengantar perkuliahan di perguruan tinggi tujuan dengan standar minimum ekuivalen.

2) Memiliki Letter of Acceptance (LoA) yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program studi yang dipilih di luar negeri (bagi yang sudah memiliki).

3) Menyampaikan Rencana Penelitian (proposal) disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam bahasa asing (Inggris atau Bahasa Arab).

4) Menyampaikan surat rekomendasi dari paling sedikit 2 (dua) orang akademisi.

5) Menyampaikan bukti korespondensi dengan calon supervisor (jika ada).

C. Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri (PG-07)

1. Persyaratan Pendaftaran

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berstatus sebagai:

  • Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (dibuktikan dengan NIDN);
  • Guru Madrasah/PAI pada Sekolah (dibuktikan dengan NUPTK);
  • Tenaga Kependidikan pada PTK (dibuktikan dengan SK Pegawai); dan
  • Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai).

c. Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi terakreditasi.

d. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding.

e. Menyampaikan Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi Tempat Belajar.

f. Telah lulus Seminar Proposal Tesis (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Tesis yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi.

g. Menyampaikan surat rekomendasi dari pimpinan tempat tugas.

h. Menunjukkan bukti kemajuan penelitian minimal bab hasil.

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftar beasiswa melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Melakukan pendaftaran akun peserta secara daring melalui laman: https://beasiswa.kemenag.go.id;

2. melengkapi profil peserta yang memuat data identitas diri, data keluarga, data pendidikan, data prestasi akademik dan/atau non-akademik, data kemampuan bahasa, dan data organisasi;

3. mendaftar pada beasiswa yang ingin diikuti dan melengkapi semua dokumen persyaratan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman https://beasiswa.kemenag.go.id;

4. pendaftar dapat melihat tahapan seleksi beasiswa yang diikuti pada dasbor pendaftar.

Tahapan Seleksi Penerima Beasiswa

Terdapat 3 (tiga) tahapan seleksi yang harus diikuti oleh calon penerima beasiswa, yaitu:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Akademik; dan

3. Seleksi Wawancara.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Program Gelar Tahun 2022, kecuali untuk Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri (PG-08), dibuka dengan jadwal kegiatan sebagai berikut.

1. Pengumuman Beasiswa : 5 – 14 September 2022.

2. Pendaftaran Beasiswa : 10 – 14 September 2022.

3. Seleksi Administrasi : 17 – 19 September 2022.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 20 September 2022.

5. Seleksi Bakat Skolastik : 22 September 2022.

6. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik : 26 September 2022.

7. Wawancara : 28 – 29 September 2022.

8. Pengumuman Hasil Seleksi : 30 September 2022

Adapun jadwal seleksi Program Beasiswa S3 Reguler Luar Negeri (PG-08) adalah sebagai berikut.

1. Pengumuman Beasiswa : 5 – 30 September 2022

2. Pendaftaran Beasiswa : 3 – 7 Oktober 2022

3. Seleksi Administrasi : 8 – 14 Oktober 2022

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 17 Oktober 2022

5. Seleksi Bakat Skolastik : 24 Oktober 2022

6. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik : 26 Oktober 2022

7. Wawancara : 28 – 29 Oktober 2022

8. Pengumuman Hasil Seleksi : 31 Oktober 2022


Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.


Selengkapnya untuk mendapatkan file  Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk " Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022"