Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022

Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022

Berikut ini Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 untuk Pembina (PIC) Perusahaan.

Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan, adalah aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.


Kategori Calon penerima  Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri


BACA JUGA :


Catatan :

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU Tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke :


Proses Penyaluran BSU Tahun 2022

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.


Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 untuk Pembina (PIC) Perusahaanselengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈


User Manual Aplikasi New SSIPUnduh

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Panduan Pengguna Aplikasi SSIP Rekening Penerima BSU Tahun 2022"