Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Usia Minimal Peserta Didik Masuk SD Tahun 2022/2023

Usia Minimal Peserta Didik Masuk SD Tahun 2022/2023

Menjelang tahun pelajaran baru tahun 2022, agenda rutin lembaga pendidikan adalah melaksanakan kegiatan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023. Orang tua juga mulai bersiap-siap untuk mendaftarkan anak-anaknya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Terkait usia, bagi orantua/walimurid  SMP atau SMA, tentu bukan persoalan serius jika akan mendaftarkan putranya ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab siswa tinggal melanjutkan dari jenjang sebelumnya. Yang menjadi permasalahan adalah orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar. Apa sebabnya?

Dalam praktiknya, tak sedikit orang tua, terutama dari kalangan menengah ke bawah di lingkungan pedesaan yang tidak memperhatikan usia yang dipersyaratkan ketika anak mendaftar di SD. Mereka hanya berpedoman pada Ijazah yang dikeluarkan oleh TK sebagai lembaga pendidikan di jenjang sebelumnya. Padahal, dengan adanya pendidikan pra sekolah seperti PAUD dan Playgroup, kadang anak terlalu dini didaftarkan pada pendidikan pra sekolah, sehingga ketika lulus TK, usianya belum mencukupi untuk mendaftarkan di SD.

Awalnya memang tidak masalah. Namun ketika Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai basis data yang digunakan untuk kebijakan di Kemdikbud, permasalahan akhirnya muncul. Apalagi dapodik diperketat setiap tahun untuk data yang berkualitas, dipastikan persoalan usia ini tak bisa dianggap remeh. Mengapa demikian?

 

Validasi Dapodik

Sistem validasi Dapodik semakin ketat dari tahun ke tahun menyesuaikan regulasi sebagai dasar pijakan ketika melakukan entri data. Terkait usia peserta didik, Kemendikbud telah menjelaskan persyaratannya melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Artinya, ketika usia calon peserta didik tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, data siswa yang di entri di Dapodik tersebut akan invalid ketika divalidasi. 

 

Ketika invalid, otomatis sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi atau pengiriman data dapodik ke server pusat. Ketika tak bisa singkron, semua entitas data tak bisa terkirim. Ketika tak terkirim, pasti akan berpengaruh pada pencairan BOS, Tunjangan Sertifikasi Guru, dan lain-lain. Makanya, baik Orang Tua maupun Kepala Sekolah harus betul-betul memperhatikan masalah ini, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 


Lalu, usia berapa sebetulnya anak-anak diperbolehkan untuk mendaftar di TK maupun di Sekolah Dasar?

Dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMPSMA SMK, bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK Kelompok A adalah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan TK Kelompok B, usia yang dipersyaratkan adalah 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) Tahun.

 

Sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah berusia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Jika calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD telah berumur 7 (tujuh) tahun, sekolah wajib menerimanya. 

 

Syarat usia minimal 6 (enam) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik tertentu dengan batasan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Calon peserta didik tertentu yang dimaksud adalah mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika prakteknya tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Jika ditemui kasus semacam ini di sekolah, ketika siswa berusia kurang dari 6 (enam) tahun dengan batas 5 tahun 6 bulan ini dientri di dapodik, hasil validasinya muncul peringatan dengan tanda kuning. Yang harus dilakukan sekolah adalah mengupload surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru di sekolah melalui sistem manajemen data dapodik. Jika berhasil, maka tanda kuning tersebut akan hilang ketika divalidasi.

Berbeda jika calon peserta didik berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan, otomatis data siswa tersebut akan invalid merah dan tak ada solusi lain selain menunggu calon peserta didik tersebut berusia seperti yang dipersyaratkan. Jika invalid, otomatis sekolah tak akan bisa melakukan singkronisasi dapodik seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tentunya hal itu akan merugikan semua pihak jika itu terjadi.

 

Untuk memudahkan orang tua, atau guru dalam menentukan usia calon peserta didik yang diperbolehkan mendaftar di TK atau SD, silahkan perhatikan pada tabel berikut

 

 


REKOMENDASI KAMI : 

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Usia Minimal Peserta Didik Masuk SD Tahun 2022/2023"