Usia Minimal Peserta Didik Masuk SD Tahun 2022/2023
Usia
Minimal Peserta Didik Masuk SD Tahun 2022/2023
Menjelang
tahun pelajaran baru tahun 2022, agenda rutin lembaga pendidikan adalah
melaksanakan kegiatan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2022/2023. Orang tua juga mulai bersiap-siap untuk mendaftarkan anak-anaknya
yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Terkait usia, bagi orantua/walimurid SMP atau SMA, tentu bukan persoalan
serius jika akan mendaftarkan putranya ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab
siswa tinggal melanjutkan dari jenjang sebelumnya. Yang menjadi permasalahan
adalah orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar. Apa
sebabnya?
Dalam praktiknya, tak sedikit orang tua, terutama dari kalangan menengah ke
bawah di lingkungan pedesaan yang tidak memperhatikan usia yang dipersyaratkan
ketika anak mendaftar di SD. Mereka hanya berpedoman pada Ijazah yang
dikeluarkan oleh TK sebagai lembaga pendidikan di jenjang sebelumnya. Padahal,
dengan adanya pendidikan pra sekolah seperti PAUD dan Playgroup, kadang anak
terlalu dini didaftarkan pada pendidikan pra sekolah, sehingga ketika lulus TK,
usianya belum mencukupi untuk mendaftarkan di SD.
Awalnya memang tidak masalah. Namun ketika Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
menetapkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai basis data yang digunakan
untuk kebijakan di Kemdikbud, permasalahan akhirnya muncul. Apalagi dapodik
diperketat setiap tahun untuk data yang berkualitas, dipastikan persoalan usia
ini tak bisa dianggap remeh. Mengapa demikian?
Validasi
Dapodik
Sistem
validasi Dapodik semakin ketat dari tahun ke tahun menyesuaikan regulasi
sebagai dasar pijakan ketika melakukan entri data. Terkait usia peserta didik,
Kemendikbud telah menjelaskan persyaratannya melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun
2021 tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Artinya, ketika usia calon peserta didik
tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, data siswa yang di entri di Dapodik
tersebut akan invalid ketika divalidasi.
Ketika
invalid, otomatis sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi atau
pengiriman data dapodik ke server pusat. Ketika tak bisa singkron, semua
entitas data tak bisa terkirim. Ketika tak terkirim, pasti akan berpengaruh
pada pencairan BOS, Tunjangan Sertifikasi Guru, dan lain-lain. Makanya, baik
Orang Tua maupun Kepala Sekolah harus betul-betul memperhatikan masalah ini,
agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Lalu, usia berapa sebetulnya anak-anak diperbolehkan untuk mendaftar di TK
maupun di Sekolah Dasar?
Dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMPSMA SMK, bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK
Kelompok A adalah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
Sedangkan TK Kelompok B, usia yang dipersyaratkan adalah 5 (lima)
sampai dengan 6 (enam) Tahun.
Sedangkan calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah berusia 7 (tujuh) tahun, atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Jika calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD telah berumur 7 (tujuh) tahun, sekolah
wajib menerimanya.
Syarat
usia minimal 6 (enam) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik tertentu
dengan batasan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Calon peserta
didik tertentu yang dimaksud adalah mereka yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal tersebut dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika prakteknya tidak tersedia
psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Jika ditemui kasus semacam ini di sekolah, ketika siswa berusia kurang dari 6
(enam) tahun dengan batas 5 tahun 6 bulan ini dientri di dapodik, hasil validasinya
muncul peringatan dengan tanda kuning. Yang harus dilakukan sekolah adalah
mengupload surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru di sekolah melalui
sistem manajemen data dapodik. Jika berhasil, maka tanda kuning tersebut akan
hilang ketika divalidasi.
Berbeda jika calon peserta didik berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan, otomatis
data siswa tersebut akan invalid merah dan tak ada solusi lain selain menunggu
calon peserta didik tersebut berusia seperti yang dipersyaratkan. Jika invalid,
otomatis sekolah tak akan bisa melakukan singkronisasi dapodik seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya. Tentunya hal itu akan merugikan semua pihak jika
itu terjadi.
Untuk
memudahkan orang tua, atau guru dalam menentukan usia calon peserta didik yang
diperbolehkan mendaftar di TK atau SD, silahkan perhatikan pada tabel berikut
REKOMENDASI KAMI :
- Juknis PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
- Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
- KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Usia Minimal Peserta Didik Masuk SD Tahun 2022/2023"