Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Resmi! Kabar Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Justru Untuk Ini

Resmi! Kabar Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Justru Untuk Ini...


Di kalangan guru semua jenjang pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ramai memperbincangkan mengenai RUU Sisdiknas terbaru Tahun 2022.

RUU Sisdiknas ini membahas mengenai guru dan dosen yang berada di satuan pendidikan di berbagai daerah.


Pada RUU Sisdiknas yang ramai diberbincangkan oleh guru yaitu mengenai perubahan posisi tunjangan profesi guru di Bab Ketentuan Peralihan.

Bahkan tidak sedikit dari guru yang menduga bahwa Pemerintah akan menghapus tunjangan profesi guru.

Menyadari kegelisahan guru-guru di berbagai daerah, Kemdikbud menyampaikan terkait Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya RUU Sisdiknas adalah upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.


Di dalam isi RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022 ini, mengatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Hal tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana dengan ketentuan peraturan.

Sementara bagi guru yang telah bekerja namun belum mendapatkan tunjangan profesi, maka bagi guru yang bersangkutan tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi agar segera mendapat penghasilan yang layak.

Lebih lanjut teruntuk guru ASN yang telah bekerja, namun belum mendapatkan sertifikasi, maka tidak perlu lagi antre dalam sertifikasi.

Dalam hal ini, guru ASN yang bersangkutan akan mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN.


Selain itu, bagi guru non ASN yang telah bekerja akan tetapi belum sertifikasi. Maka dari RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 ini, guru tersebut tidak perlu lagi antre sertifikasi.

Kemdikbud menyampaikan bahwa Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan guna membantu yayasan penyelenggara pendidikan.

Hal tersebut diupayakan dalam memberikan gaji yang lebih tinggi bagi guru non ASN sebagaimana UU ketenagakerjaan.

Pada skema ini, Kemdikbud berkomitmen bahwa akan membuat yayasan penyelenggara pendidikan agar lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia nya.

Dalam hal ini, inti dari RUU Sisdiknas bulan Agustus Tahun 2022 yaitu dengan pengaturan yang telah diusulkan dalam RUU Sisdiknas.

Bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka Kemdikbud menjamin akan tetap memberikan tunjangan profesi guru.

Sementara bagi guru-guru yang belum sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan, maka dapat segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu sertifikasi.

Selain itu, di RUU Sisdiknas Tahun 2022 juga akan memberikan pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Melalui RUU terbaru ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun, maka dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang resmi dan formal.

Berkaitan dengan itu, guru di satuan pendidikan tersebut juga dapat diakui dan mendapatkan penghasilan sebagai guru, sepanjang guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru di satuan pendidikan non formal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.Resmi! Kabar Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Justru Untuk Ini...

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Resmi! Kabar Baik Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA. RUU Sisdiknas Tidak Hapus TPG, tetapi Justru Untuk Ini"