Permendikbud
Standar Penilaian Baru Tahun 2022, Permendikbud Ristek No. 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
Permendikbud
Standar Penilaian yang baru tahun 2022 adalah Permendikbud Nomor 21
Tahun 2022 yang berlaku sesuai tanggal pengundangan 28 April 2022 dan
tanggal penetapan 26 April 2022.
dengan
pembaharuan kurikulum merdeka yang mulai dilaksanakan pada tahun
pelajaran 2022/2023 maka berlaku juga Permendikbud risten nomor 21 Tahun
2022 maka peraturan yang sebelumnya tidak berlaku lagi atau dicabut
diantarangan adalah :
- Mencabut Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014
- Mencabut Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2015
Standar Penilaian adalah
Standar Penilaian pendidikan ialah standar atau keriteria minimal yang mencakup mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik
Penilaian
adalah suatu proses dalam mengumpulkan serta mengolah informasi guna
mematuhi kebutuhan belajar dan capaian perkembangan / hasil belajar
murid
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian
hasil belajar murid dilaksanakan sesuai dengan tujuan penilaian yang
dilaksanakan secara berkeadilan, objektif dan edukatif.
Prosesdur Penilaian hasil Belajar
ada beberapa tahapan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik nenurut Permendikbud No 21 tahun 2022 yaitu
Perumusan tujuan penilaian
merumuskan
tujuan penilaian menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran sesuai dengan
kurikulum yang digunakan oleh sekolah. tujuan penilaian dimuat dalam RPP
pemilihan dan pengembangan instrumen penilaian
instrumen penilaian dikembangkan sesuai karakteristik murid sesuai dengan rencana penilai yang dimuat dalam RPP
pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan penilaian dapat dilaksanakan sebelum , saat atau setelah pembelajaran
pengolahan hasil penilaian
pengolahan
hasil belajar peserta didik dilaksanakan dengan menganalisi secara
kuantitatif atau kualitatif terhadap data hasil penilaian yang berupa
angka atau deskripsi
pelaporan hasil penilaian
Pelaporan
hasil penilaian ditungkan kedalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang
disusun berdasarkan hasil pengolahan hasil penilaian, dalam laporan
hasil penilaian paling sedikit berisikan informasi mengenai pencapaian
hasil belajar siswa. lapaorn dalam bentuk rapor atau bentuk laporan
hasil penilaian lainnya.
Bentuk-Bentuk Penilaian
Sesuai
dengan permendikbud no 21 tahun 2022 tentenag standar penilain
pendidikan memuat bentuk penilaian berupa Penilaian Formatif dan
Penilaian Sumatif
Penilaian Formatif
memiliki
tujuab untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta
mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, penilaian formatif
dilakukan dengan mengumpulakan informasi mengenai siswa yang mengalami
hambatan dan kesulitan belajara dan perkembangan belajara siswa
informasi
dari penilain formatif adalah gunan sebagai umpan balik bagi siswa
untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitoring proses dan kemajuan
belajar ketrampilan belajar sepanjang hayat. dan umpan balik bagi guru
untuk merefleksikan dan mengembangkan efektivitas dalam proses
pembelajaran
Penilaian Sumatif
Penilaian
sumatif memiliki tujuan guna menulai pencapaian hasil belajar siswa
seagai dasar penentuan Kenaikan kelas dan kelulusan dari sekolah
Penilaian
pencapaian hasil belajar siswa dilaksanakan dengan membandingkan
pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian
tujuan pembelajaran
Penentuan
Kenaikan Kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan
belajar siswa yang berisikan cerminan capaian siswa pada semua mata
pelajaran dan ekstrakulkuler serta prestasi siswa selama 1 tahun
pelajaran
penentuan
keluluasan dari sekolah dilaksanakan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan dan pencapaian belajar semua mata pelajaran utuk jenjang SD
berdasarkan nilai kelas V dan Kelas VI, Untuk SMP dan SMA
mempertimbangkan setiap tingkat kelas
Download Permendikbud Standar Penilaian Terbaru tahun 2022
unduh Permendikbud Ristek No 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pendidikan, file ini kami peroleh dari alamat resmi Jdih dan dapat didowload dibawah ini,
Posting Komentar untuk "Permendikbud Standar Penilaian Baru Tahun 2022, Permendikbud Ristek No. 21 Tahun 2022"