Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya
Kemendikbudristek Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Praptono menambahkan, syarat jadi kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Guru
penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya
dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool
rekrutmen calon kepala sekolah," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka
Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Ia
menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon
kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala
sekolah ditiadakan per 2022.
"Calon
kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di
samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon
kepala sekolah.
Nah
per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan.
Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan
calon guru penggerak," jelasnya.
Baca Juga
Praptono
juga menegaskan, guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang
karier untuk menjadi kepala sekolah. Ia menambahkan, program guru
penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi
pengawas sekolah.
"Pengawas
dalam pembahasan, mudah-mudahan kita segera bisa berikan landasan
legalitas yang kuat, karena guru penggerak ini memang guru yang kita
didik selama 9 bulan untuk pahami visi merdeka belajar, melaksakan
pembelajaran yang berpihak pada murid, dan yang terpenting menjadi
pemimpin pembelajaran, yakni kepala sekolah, pengawas, dan
instruktur/trainer pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbud," kata
Praptono.
Syarat menjadi kepala sekolah:
- Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"