Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Info Terbaru : Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Info Terbaru : Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2




Setelah PPG Prajabatan gelombang pertama masuk ke tahap pengumuman tes substantif, akhirnya Kemdikbud mengumumkan pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2.

Secara umum, PPG Prajabatan Gelombang 2 ini hampir sama dengan gelombang pertamanya, misalnya dari segi tahapan seleksi.

Bukan hanya mirip, tahapan seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 sama dengan PPG Prajabatan gelombang sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Jika mengikuti tahapan seleksi PPG PRajabatan gelombang 2 dan menyelesaikan pendidikan, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Guru yang telah melalui tahap sertifikasi, yang salah satunya dengan mengikuti program PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, memiliki hak atas tunjangan guru sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.


Sebelumnya, Ditjen GTK telah mengumumkan bahwa sebentar lagi pendaftaran dan tahap seleksi pertama PPG Prajabatan Gelombang 2 dibuka. 

Dengan total masa satu bulan penuh, calon guru memiliki banyak waktu, peluang, dan kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Ditjen GTK melalui website dan laman resmi media sosialnya mengumumkan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 dimulai 26 Agustus 2022 sampai 26 September 2022.


Sementara itu, untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar dapat disimak berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang akan diserahkan pada saat lapor diri.

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang juga diserahkan saat lapor diri.

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang diserahkan pada saat lapor diri.

9. Menandatangani pakta integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.


Demikianlah syarat untuk calon guru mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 yang pendaftarannya dimulai besok, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Kamis, 25 Agustus 2022.


Selain informasi mengenai syarat pendaftaran, ada pula informasi mengenai 18 program studi yang dibuka pada PPG Prajabatan Gelombang 2 sebagai berikut.

1. Bahasa Indonesia

2. Bahasa Inggris

3. Biologi

4. Ekonomi

5. Fisika

6. IPA

7. IPS

8. Kimia

9. Matematika

10. PGSD

11. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

12. Pendidikan Luar Biasa (PLB)

13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)

14. Sejarah

15. Geografi

16. Sosiologi

17. Bimbingan Konseling

18. Seni Budaya.Info Terbaru : Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Info Terbaru : Resmi dari Kemdikbud, Ini Syarat untuk Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2"