Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!
Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menginstruksikan Guru Sertfikasi dan Non-Sertfikasi untuk mengecek SIMPKB.
Pasalnya Kemendikbud akan memberikan kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.
Diketahui bahwa pada keduanya terdapat perbadaan yang mendasar, hal ini berdasarkan ketentuan dari Kementrian Pendidikan.
Adapun letak perbedaan antar guru sertifikasi dan non-sertifikasi tedpat pada kepemilikan sertifikat pendidik. Kepemilikan serifikat berimplikasi pada perolehan tunjangan gaji selama menjabat.
Sebagaimana diketahui ketika guru ingin memperoleh tunjangan, tentu mereka harus mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut bisa didapat melalui skema Pendidikan Profesi Guru.
Secara hukum program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diatur dalam dua kategori.
Kategori yang pertama adalah PPG dalam Jabatan untuk guru sebagaimana terdaftar pada Dapodik.
Sehingga guru tersebut terbukti telah melaksanakan pengabdian pada satuan pendidikan tertentu.
Kemudian kategori yang kedua disebut PPG Prajabatan. Pada kategori ini diperuntukan bagi mahasiswa freshgraduate.
Tidak berbasa-basi lagi naikpangkat.com akan beritahukan kabar gembira yang disampaikan Kemendikuda baru ini.
Kemendikbud baru ini telah mengabarkan pihaknya akan memulai program pendidikan profesi guru (PPG).
Kabarnya telah tampil per tanggal 9 Agustus kemarin, telah ditampilkan pada SIMPKB pengumuman nama-nama yang berkesempatan ikut program Pendidikan Pofesi Guru (PPG).
Dikabarkan pada laman SIMPKB saat ini telah ada formulir surat pernyataan kesiapan mengikuti PPG tahun ini.
Apabila anda berhasil mengikuti seleksi awal nanti maka pada laman SIMPKB akan muncul tulian “Anda Bersedia Mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesai dengan penempatn jadawal dan aturan penetpan pemerintah.
Kemudian pada tampilan selanjutnya akan tampil rekomendasi kampus untuk tenaga pendidik yang akan mengikuti PPG.
Selanjutnya untuk guru sertifikasi kabar kembira juga baru saja kemendikbu kabarkan. Pada triwulan 2 tertanggal 9 Agustus 2022 kemarin tunjangn sertifikasi mulai turun.
Namun tidak semua daerah sudah cair Uang tunjangannya. Berikut daftar daerah yang telah mendapatkan pencairan tunjangansertifikasi guru tersebut:
1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan
6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar jenjang SMA
11. Aceh Barat
12. Berau
13. Kabupaten Takalar
14. Kabupaten Tangerang
15. Bekasi
16. Boalemo
17. Indramayu
18. Sintang
19. Lombok
20. Luwu
21. Kota Bandar Lampung
22. DIY
23. Padang
24. Talaud
25. Musi Rawa
26. Aceh Selatan
27. Luwu Utara
28. Surabaya
29. Tulang Bawang
30. Medan
31. Jakarta
32. Kabupaten Bandung
33. Kabupaten Halut
34. Deli Serdang
35. Kabupaten Pohuwato
36. Sumut
37. Lampung
38. Lampung Timur
39. Kab. Buru
40. Padang Pariaman
41. Kabupaten Humbang Hasundutan
42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43. Kabupaten Basel
44. Kabupaten OKU Timur
45. Kabupaten Ciamis
46. Kabupaten Muara Enim
47. Kota Bandung
48. Sumatera Barat
49. Kota Serang
50. Kabupaten Kapuas
51. Kabupaten Gorontalo
52. Majalengka non PNS
53. Kabupaten Kukar
54. Kabupaten Cilacap
55. Jambi jenjang SMA
56. Sulawesi Tengah
57. Kabupaten Tapin
58. Kabupaten Takalar
59 Kabupaten Madiun
60. Banjarnegara
61. Kabupaten Indramayu
62. Kabupaten Tanggamus
63. Kabupaten Bogor
64. Kabupaten Bekasi
65. Kabupaten Majalengka
66. Palembang
67. Kabupaten Kutai Kartanegara
68. Bali
69. Kapuas
70. Musi Rawas
71. Cilegon
Hal itu perlu dilakukan agar data yang terbaca sesuai data terbaru
Apabila anda sudah melakukan pencairan maka persiapkan diri anda untuk mengurus penarikan data di Dapodik ke info GTK untuk menerbitkan SKTP Semester 2 bulan September nanti.
Pastikan juga sebelum melakukan penarikan anda sudah memperbarui data dengan benar dan akurat.
Hal
Ini perlu diperhatikan agar data yang terinput sesuai data terbaru.
Misal jika ada kenaikan pangkat karir anda maka segera perbarui SK.
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!"