Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!

Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!

Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menginstruksikan Guru Sertfikasi dan Non-Sertfikasi untuk mengecek SIMPKB.

Pasalnya Kemendikbud akan memberikan kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.

Diketahui  bahwa pada keduanya terdapat perbadaan yang mendasar, hal ini berdasarkan ketentuan dari Kementrian Pendidikan.

Adapun letak perbedaan antar guru sertifikasi dan non-sertifikasi tedpat pada kepemilikan sertifikat pendidik. Kepemilikan serifikat berimplikasi pada perolehan tunjangan gaji selama menjabat.

Sebagaimana diketahui ketika guru ingin memperoleh tunjangan, tentu mereka harus mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut bisa didapat melalui skema Pendidikan Profesi Guru.

Secara hukum program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diatur dalam dua kategori.

Kategori yang pertama adalah PPG dalam Jabatan untuk guru sebagaimana terdaftar pada Dapodik.

Sehingga guru tersebut terbukti telah melaksanakan pengabdian pada satuan pendidikan tertentu.

Kemudian kategori yang kedua disebut PPG Prajabatan. Pada kategori ini diperuntukan bagi mahasiswa freshgraduate.

Tidak berbasa-basi lagi naikpangkat.com akan beritahukan kabar gembira yang disampaikan Kemendikuda baru ini.

Kemendikbud baru ini telah mengabarkan pihaknya akan memulai program pendidikan profesi guru (PPG).


Kabarnya telah tampil per tanggal 9 Agustus kemarin, telah ditampilkan pada SIMPKB pengumuman nama-nama yang berkesempatan ikut program Pendidikan Pofesi Guru (PPG).

Dikabarkan pada laman SIMPKB saat ini telah ada formulir surat pernyataan kesiapan mengikuti PPG tahun ini.

Apabila anda berhasil mengikuti seleksi awal nanti maka pada laman SIMPKB akan muncul tulian “Anda Bersedia Mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesai dengan penempatn jadawal dan aturan penetpan pemerintah.

Kemudian pada tampilan selanjutnya akan tampil rekomendasi kampus untuk tenaga pendidik yang akan mengikuti PPG.

Selanjutnya untuk guru sertifikasi kabar kembira juga baru saja kemendikbu kabarkan. Pada triwulan 2 tertanggal 9 Agustus 2022 kemarin tunjangn sertifikasi mulai turun.


Namun tidak semua daerah sudah cair Uang tunjangannya. Berikut daftar daerah yang telah mendapatkan pencairan tunjangansertifikasi guru tersebut:

1. Sulawesi Barat

2. Minahasa Utara

3. Provinsi Sumatera Selatan

4. Jakarta Barat

5. Jakarta Selatan

6. Tegal

7. Polewali Mandar

8. Kabupaten Muba

9. Kabupaten Madina

10. Makassar jenjang SMA

11. Aceh Barat

12. Berau

13. Kabupaten Takalar

14. Kabupaten Tangerang

15. Bekasi

16. Boalemo

17. Indramayu

18. Sintang

19. Lombok

20. Luwu

21. Kota Bandar Lampung

22. DIY

23. Padang

24. Talaud

25. Musi Rawa

26. Aceh Selatan

27. Luwu Utara

28. Surabaya

29. Tulang Bawang

30. Medan

31. Jakarta

32. Kabupaten Bandung

33. Kabupaten Halut

34. Deli Serdang

35. Kabupaten Pohuwato

36. Sumut

37. Lampung

38. Lampung Timur

39. Kab. Buru

40. Padang Pariaman

41. Kabupaten Humbang Hasundutan

42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan

43. Kabupaten Basel

44. Kabupaten OKU Timur

45. Kabupaten Ciamis

46. Kabupaten Muara Enim

47. Kota Bandung

48. Sumatera Barat

49. Kota Serang

50. Kabupaten Kapuas

51. Kabupaten Gorontalo

52. Majalengka non PNS

53. Kabupaten Kukar

54. Kabupaten Cilacap

55. Jambi jenjang SMA

56. Sulawesi Tengah

57. Kabupaten Tapin

58. Kabupaten Takalar

59 Kabupaten Madiun

60. Banjarnegara

61. Kabupaten Indramayu

62. Kabupaten Tanggamus

63. Kabupaten Bogor

64. Kabupaten Bekasi

65. Kabupaten Majalengka

66. Palembang

67. Kabupaten Kutai Kartanegara

68. Bali

69. Kapuas

70. Musi Rawas

71. Cilegon


Hal itu perlu dilakukan agar data yang terbaca sesuai data terbaru

Apabila anda sudah melakukan pencairan maka persiapkan diri anda untuk mengurus penarikan data di Dapodik ke info GTK untuk menerbitkan SKTP Semester 2 bulan September nanti.

Pastikan juga sebelum melakukan penarikan anda sudah memperbarui data dengan benar dan akurat.

Hal Ini perlu diperhatikan agar data yang terinput sesuai data terbaru. Misal jika ada kenaikan pangkat karir anda maka segera perbarui SK.Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!"