UNDUH KALDIK SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat 2022/2023
KALDIK PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat TP 2022/2023
Ketentuan Umum Calon Peserta Didik Baru
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat membatalkan pendaftaran serta mendaftar kembali.
3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
4. Calon Peserta Didik baru tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah memilih jalur pendaftaran.
5. Calon Peserta Didik baru melakukan pengukuran jarak sendiri saat pendaftaran sesuai dengan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran.
6. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
7. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah (upload) serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.
8. Dokumen yang diunggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
9. Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu, yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik.
11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
12. Kartu Keluarga yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk upload scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian upload Kartu Keluarga lama.
13. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
14. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
15. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
16. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
17. Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
18. Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.
19. Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi “A” sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas; merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut silahkan untuk melaksanakan PPDB secara offline namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
20. Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).
Persyaratan Peserta
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 20 Juni 2022); dan
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 20 Juni 2022).
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju; dan
f. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan tes buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
Permulaan dan Persiapan Tahun Pelajaran
Di dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Utara dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 yang diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah.
REKOMENDASI KAMI :
- KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
- Fungsi KALDIK Kalender Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya
Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Sekolah berkewajiban menyusun Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Sebelum tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup :
1. Program Tahunan dan Semester;
2. Program Kegiatan Pembelajaran;
3. Program Pengembangan Diri; dan
4. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik kelas X SMA, SMK dan SLB berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 20 Juli 2022 diisi dengan orientasi peserta didik baru dalam bentuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK SLB untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022.
Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023.
Hari-hari Libur Provinsi Kalimantan Utara
Prakiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2022/2023
a. Libur Umum Tahun 2022
1) Hari Idul Adha 1443 H, Minggu, 09Juli 2022
2) Tahun Baru Hijriyah 1444 H, Sabtu, 30 Juli 2022
3) Hari Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2022
4) Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 08 Oktober 2022
5) Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2022
b. Libur Umum Tahun 2023
1) Tahun Baru Masehi, Minggu, 1 Januari 2023
2) Tahun Baru Imlek 2573, Minggu, 22 Januari 2023
3) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 18 februari 2023
4) Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1945, Rabu, 22 Maret 2023
5) Wafat Isa Al-Masih, Jumat, 7 April 2023
6) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023
7) Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023
8) Hari Raya Waisak 2565, Sabtu, 06 Mei 2023
9) Kenaikan Isa Al-Masih, Kamis, 18 Mei 2023
10) Hari Lahir Pancasila, Kamis, 1 Juni 2023
11) Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kamis, 29 Juni 2023
Libur umum Tahun Pelajaran 2022/2023, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Libur semester 1 tahun pelajaran 2022/2023 mulai hari Senin tanggal 19 Desember 2022 dan berakhir hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 (2 minggu).
Libur semester 2 tahun pelajaran 2022/2023 mulai hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 (3 minggu).
Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal.
Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file KALDIK SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat TP 2022/2023 KLIK :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "UNDUH KALDIK SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat 2022/2023"