Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perubahan Keputusan SOP PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta TP 2022/2023

 Perubahan Keputusan SOP PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta TP 2022/2023

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan keputusan nomor 1735/KEPKA/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Nomor 1511/KEPKA/2022 tentang Standar Operasional Prosedur SOP PPDB Daring/Online  SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang obyektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diatur dengan sistem dalam jaringan (daring)/online.

Dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru secara daring/online kepada masyarakat perlu disusun Standar Operasional Prosedur.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka  perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/KEPKA/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).

7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 5.

8. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 15, Noreg Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta: 15/370/2016), Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15.

9. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa.

10. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1510/KEP/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2021/2022.

Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1511/KEPKA/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didikbaru (PPDB) Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 diubah sebagai berikut.


1. Pada angka I. Ketentuan Umum ditambahkan huruf Y sehingga berbunyi sebagai berikut.

Y. Akreditasi sekolah adalah pengakuan dari hasil proses evaluasi dan penilaianmutu pengelolaan sekolah yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat/tim asesor yang tergabung dalam Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;


2. Pada angka  Ketentuan PPDB Online huruf A. Jalur Zonasi nomor 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

17. Proses pendataan calon peserta didik jalur zonasi radius tempat tinggal diatur sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman https://ppdb.jogjaprov.go.id

b. Calon peserta didik memasukkan data titikkoordinat rumah, foto rumah tempat tinggal (tampak depan), dan surat pernyataan bermaterai yang membuktikan bahwa calon peserta didik telah tinggal dengan orang tua/wali lebih dari 1 (satu) tahun atau sebelum 30 Juni 2021 dengan diketahui ketua RT/RW setempat.

c. Calon peserta didik menunggu hasil validasi dari panitia Dinas DIY denganterus memantau proses pengajuan di laman verifikasi.

3. Pada angka  Ketentuan PPDB Online huruf H.  Penentuan  Urutan Seleksi Reguler nomor 1. SMAN huruf b nomor 1) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

b. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) Nilai gabungan;

2) Prioritas pilihan peminatan/sekolah;dan

3) Pendaftar lebih

4. Pada angka  Ketentuan PPDB Online huruf H.  Penentuan  Urutan  Seleksi Reguler nomor 2. SMKN huruf b nomor 1) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut.

b. Jalur Afirmasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) Nilai gabungan;

2) Prioritas pilihan peminatan/sekolah; dan

3) Pendaftar lebih


REKOMENDASI KAMI :

5. Pada angka  Ketentuan PPDB Online huruf J. Daya Tampung Sekolah ditambahkan angka 3 dan angka 4 sehingga berbunyi sebagai berikut.

1. Daya tampung peserta didik baru SMAN dan SMKN Sistem Daring/Online sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 17  Tahun  2022 huruf A dan B.

2. PPDB SMAN   dan   SMKN   memberikan   kesempatan   bagi   pendaftar  anak berkebutuhan khusus dalam kelas inklusi maksimal 2 (dua) siswa setiap rombongan belajar dengan seleksi tersendiri yang merupakan bagian dari kuota jalur afirmasi.

3. Satuan pendidikan jenjang SMA yg ditetapkan sebagai satuan pendidikan berstatus Implementasi Kurikulum Merdeka, daya tampung dalam PPDB masih menggunakan pilihan peminatan IPA dan IPS.

4. Implementasi kurikulum merdeka pada sekolah yang ditetapkan sebagaimanaangka 3 diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan jenjang SMA Negeri setelah pelaksanaan PPDB.

Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1511/KEPKA/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 diubah sebagai berikut.

1. Pada huruf A. Titik Koordinat SMA Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta, nomor 2.SMA Negeri 2 Yogyakarta yang semula -7.77704,110.36736 menjadi -7.778063, 353038.

2. Pada huruf  Titik Koordinat SMA Negeri Daerah Istimewa  Yogyakarta,  nomor 5  Yogyakarta yang semula  -7.8222914,110.3992172  menjadi -7.822465,110.399380.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Nomor 1511/KEPKA/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Standar Operasional Prosedur SOP PPDB Daring/Online SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Perubahan Keputusan SOP PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta TP 2022/2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih  

Posting Komentar untuk "Perubahan Keputusan SOP PPDB Online SMAN SMKN DI Yogyakarta TP 2022/2023"