PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menandatangani PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini diterbitkan untuk mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Pengaturan PPPK untuk jabatan fungsional guru diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini diterbitkan juga dengan mempertimbangkan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
11. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
13. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
14. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
15. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.
16. Seleksi Tahun 2021 adalah seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2021.
17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional.
18. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.
19. Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan seleksi PPPK pada Instansi Daerah secara instansional.
20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
21. Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
22. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
24. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
25. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Prinsip
Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama yang dilaksanakan dengan prinsip berikut.
1. Kompetitif.
2. Adil.
3. Objektif.
4. Transparan.
5. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Tidak dipungut biaya.
Kategori
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I terdiri atas:
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pelamar umum sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Umum
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak
dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persyaratan Tambahan
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Di dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pelamar yang berstatus sebagai:
1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Panitia Seleksi
Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.
Tahapan Pengadaan
Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Perencanaan
Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PPPK serta prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
2. Pengumuman lowongan
Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.
3. Pelamaran
Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
4. Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
5. Pengumuman hasil seleksi
Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
Sedangkan hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.
6. Pengangkatan menjadi PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah. Keputusan PPK Instansi Daerah disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administasi
Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Di dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.
Seleksi Prioritas
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.
a. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
b. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Seleksi Umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
Di dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Pemenuhan Kebutuhan
1. Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.
2. Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I ini berlaku urutan dari:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Di dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar priotitas I belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.
Apabila pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas II belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Di dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar III belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.
Penambahan Nilai
Kompetensi Teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
2. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Mnilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Di dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Sila KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022"