Kaldik TK SD SMP SMA Provinsi Lampung TP 2022/2023
Kaldik TK SD SMP SMA Provinsi Lampung TP 2022/2023
Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Lampung telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik dan Jumlah Jam Efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023.
Penyusunan Kalender Pendidikan dan
Jumlah Jam Belajar Efektif ini dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan
Kalender Pendidikan pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di Provinsi Lampung dalam pelaksanaan kegiatan
pembelajaran Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pedoman ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1025b/V.01/DP.1C/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung.
Penyusunan Pedoman ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 tahun 2018 tentang Standar Isi dan mengacu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pedoman ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh KKKSD, MKKS SMP/SMA/SMK/SLB Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 19 Maret 2021.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan dalam penyusunan Kalender Pendidikan Kaldik dan Jumlah Jam Efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023..
PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2022/2023
1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a. Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai.
b. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari.
c. Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
d. Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
2. Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan pada :
a. PAUD (TK) pada tanggal 13 Juni 2022 s.d 8 Juli 2022.
b. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 13 Juni 2022 s.d. 8 Juli 2022.
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 27 Juni 2022 s.d. 8 Juli 2022.
d. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal :
- pendaftaran tanggal 27 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022;
- verifikasi tanggal 4 Juli 2022 s.d 6 Juli 2022; dan
- pengumuman tanggal 8 Juli 2022.
e. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :
- pendaftaran tanggal 27 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022;
- tes khusus SMK tanggal 4 Juli 2022 s.d 7Juli 2022; dan
- pengumuman tangggal 8 Juli 2022.
3. Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023.
Awal dan Akhir Tahun Pelajaran
1. Awal Tahun Pelajaran 2022/2023dimulai tanggal 18 Juli 2022.
2. Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 18 Juli 2022 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif.
Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru :
a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 18 Juli 2022 antara lain :
1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2022/2023.
b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru.
2. MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Kegiatan Pembelajaran
Di dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester II (dua).
1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Program Kerja Sekolah;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan
d. Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.
4. Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya;
b. Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan
c. Program semester.
Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang benar-benar digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum.
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut.
a. TK/TKLB
1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.
2) Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.
b. SD/SDLB
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
3) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
4) Jumlah jam belajar efektif selama
satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3
(tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam)1.420
jam pelajaran.
c. SMP/SMPLB
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit perjam pelajaran.
2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d. SMA/SMALB
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit perjam pelajaran.
2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e. SMK
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit perjam pelajaran.
2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
3) Pelaksanaan Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2022/2023belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB,SMP,SMPLB dan SMA,SMALB/SMK dilaksanakan pada:
(a) Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022; dan
(b) Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 16 Juni 2023.
Perayaan ulang tahun daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh mengurangi hari belajar efektif.
REKOMENDASI KAMI :
- KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
- Fungsi KALDIK Kalender Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya
Kegiatan Tengah Semester
1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
2. Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester, pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.
Penilaian Hasil Belajar
1. Penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.
2. Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester.
3. Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester.
4. Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing.
Waktu pelaksanaan Ujian Sekolahdengan perkiraan waktu sebagai berikut.
1. Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan bulan April s.d Mei 2023.
2. Ujian Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan keempat bulan April 2023.
3. Ujian Sekolahdan ujian kompetensi SMK bulan Maret s.d Mei 2023.
4. Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2023.
Libur Sekolah
1. Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.
Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 12 (dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta menyesuaikan dengan hari kalender, sebagai berikut.
1. Semester ganjil 19 Desember 2022 s.d. 1 Januari 2023.
2. Semester genap 19 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut.
1. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari).
2. Libur dalam rangka Hari Raya Idul
Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7(tujuh) hari sesudah
tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk
seluruh sekolah.
3. Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Bagi sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari- hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan olehKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
Penyusunan Kalender Pendidikan Oleh Sekolah
1. Setiap sekolah wajib membuat kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. Kalender pendidikan dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam dan hari efektif belajar, hari libur sekolah(libur umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program pembelajaran dan pembinaan.
3. Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional.
4. Sekolah dalam menyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Sekolah wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah dan orang tua murid.
Kalender Pendidikan Kaldik TK/TKLB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Kaldik TK SD SMP SMA Provinsi Lampung TP 2022/2023 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Kaldik TK SD SMP SMA Provinsi Lampung TP 2022/2023"