KKM PRAKARYA (Budidaya) Kelas 8 SMP/MTs K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
KKM PRAKARYA (Budidaya) SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah) Kelas 8 K13 Untuk Semester 1 & Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013.
Prinsip penilaian pada Kurikulum 2013 adalah penggunaan acuan kriteria tertentu dalam menentukan ketercapaian belajar peserta didik, yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria paling rendah (minimal) yang menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
KKM menunjukkan prosentase tingkat pencapain kompetensi peserta didik, sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).
Angka maksimal 100 ini merupakan kriteria ketuntasan ideal, sedangkan ketuntasan secara nasional harapannya mencapai minimal 75.
Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional, selanjutnya meningkat secara bertahap.
Fungsi KKM
Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
1. Acuan guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran
Setiap Kompetensi Dasar (KD) dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Guru harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar tersebut, apakah memberikan layanan remidial atau layanan pengayaan.
2. Acuan peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran
Setiap Kompetensi Dasar dan Indikator yang ada dalam KKM harus tercapai dan dikuasai peserta didik. Dengan demikian, peserta didik dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian, agar mencapai nilai KKM.
Jika tidak tercapai, maka peserta didik harus mengetahui Kompetensi Dasar yang belum tuntas dan memerlukan perbaikan.
3. Bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran sekolah
Evaluasi keterlaksanaan program pembelajaran sekolah dan juga hasil program kurikulum dapat terlihat dari keberhasilan pencapaian KKM.
Hasil pencapaian Kompetensi Dasar berdasarkan KKM, perlu analisis untuk selanjutnya guru melakukan pemetaan kompetensi yang mudah atau sulit.
Selain itu, hasil pencapaian KKM juga untuk menentukan cara perbaikan proses pembelajaran dan pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah.
4. Kontrak pedagogik antara guru dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
Keberhasilan pencapaian KKM adalah upaya bersama antara guru, peserta didik, kepala sekolah, dan orangtua. Guru melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan juga penilaian.
Peserta didik mengupayakan pencapaian KKM dengan cara proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran dan mengerjakan seluruh tugas guru.
Orangtua dapat membantu memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengikuti pembelajaran. Kepala sekolah berupaya memaksimalkan pemenuhan sarana belajar di sekolah.
5. Target satuan pendidikan dalam mencapai kompetensi tiap mata pelajaran
Satuan pendidikan harus berupaya maksimal untuk dapat melampaui KKM yang telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM menjadi tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan.
Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan mampu melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dapat menjadi indikator kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Prinsip Penetapan KKM
Berikut ini beberapa prinsip dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
1. Penetapan KKM adalah kegiatan pengambilan keputusan, baik secara kualitatif (kemampuan akademis peserta didik) maupun kuantitatif (kesepakatan rentang angka).
2. KKM setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rerata dari indikator pada KD tersebut.
3. KKM mata pelajaran merupakan rerata semua KKM KD dalam satu semester dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik.
4. Indikator adalah acuan pembuatan instrumen penilaian, sehingga setiap indikator memerlukan perbedaan nilai KKM.
Model Penetapan KKM
Satuan pendidikan dalam menetapkan KKM dapat memilih salah satu dari dua model berikut.
1. Lebih dari satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran yang memiliki KKM berbeda. Misalnya. KKM IPA (76), Matematika (72), Bahasa Indonesia (74), dan seterusnya.
KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajarannya. Contohnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 73, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, dan rumpun IPS (IPS dan PPKn) memiliki KKM 78.
2. Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM tiap mata pelajaran ditentukan, maka KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rerata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran.
Komponen Penyusunan KKM
KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi atau kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
1. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) diketahui dengan memperhatikan kualitas peserta didik yang teridentifikasi dari hasil tes awal, nilai rapor, atau hasil ujian jenjang sebelumnya.
Misalnya, karakteristik peserta didik bagi peserta didik baru kelas 1 SD dapat teridentifikasi dari hasil tes awal yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Karakteristik peserta didik baru kelas VII SMP dapat dilihat dari rerata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah SD, dan hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP.
2. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran.
Kompleksitas mata pelajaran dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah.
Penetapan tingkat kompleksitas mata pelajaran adalah dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi satuan pendidikan atau daya dukung, antara lain meliputi :
- kompetensi pendidik;
- jumlah peserta didik dalam satu kelas;
- predikat akreditasi sekolah; dan
- keyalakan sarana prasarana sekolah.
REKOMENDASI KAMI "Perangkat Pembelajaran PRAKARYA Kelas 8 SMP/MTs K13 Tahun 2022/2023"
PERANGKAT PEMBELAJARAN SMP/MTs LAINNYA :
- Perangkat Mengajar SMP/MTs Kelas 7 K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
- Perangkat Mengajar SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
- Perangkat Mengajar SMP/MTs Kelas 9 K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "KKM PRAKARYA (Budidaya) Kelas 8 SMP/MTs K13 Tahun Pelajaran 2022/2023"