KALDIK Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun 2022/2023
Kalender
Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif sekolah, hari efektif sekolah/madrasah dan hari
libur.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 menjadi acuan untuk merencanakan
seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023, baik untuk
jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 disusun
dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan pembekajaran dan untuk
memantapkan mutu pendidikan, khususnya selama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam Kalender Pendidikan
disusun pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan memperhatikan
hari belajar efektif Sekolah, dan hari libur Sekolah.
Meskipun kebijakan pengelolaan
pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki
perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender
Pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi
proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender
Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari
efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender
Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan
(Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender
Pendidikan
Komponen-komponen yang harus
ditampilkan dalam sebuah Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam
pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional),
dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan
dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan
pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau
tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari
lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender
Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai
berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat / Provinsi
/ Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan
pendidikan.
REKOMENDASI KAMI :
- Fungsi KALDIK Kalender Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya
- KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Alokasi Waktu Dalam Kalender
Pendidikan
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi waktu : minimum 34
minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua
minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua
minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga
minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal
tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai
empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua
minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu
minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif).
Langkah-langkah Penyusunan
Kalender Pendidikan
Langkah-langkah
penyusunan Kalender
Pendidikan dilakukan
dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Awal tahun pelajaran
ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun
berikutnya.
2. Mengacu pada kalender
pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk
pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
3. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan
pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar
semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
4. Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
5. Menyesuaikan kalender
pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama.
6. Menentukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
7. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta
hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
8. Melakukan rekap kalender
pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula
ditambah kalender pendidikan per
semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus
kalender pendidikan.
9. Kalender pendidikan untuk
setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
Kalender Pendidikan SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Kalender Pendidikan SD SMP SMA
SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun sesuai pedoman yang tertera pada kalender
pendidikan pada wilayah masing-masing. Perubahan jumlah hari libur setiap tahun
ikut berpengaruh pada penyusunan kalender pendidikan di tahun tersebut.
Kalender pendidikan
memungkinkan peserta didik dan orang tua mengetahui jadwal belajar efektif,
hari libur nasional, libur khusus, jadwal penerimaan rapor, serta waktu ujian
di tahun pelajaran 2022/2023.
Untuk tidak melewatkan
tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah, maka
sangat penting bagi peserta didik dan orangtua ntuk mengetahui kalender
pendidikan terbaru di tahun pelajaran 2022/2023. Kalender pendidikan dapat
berbeda antar daerah, karena kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa
tanggal penting dalam Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2022/2023.
1. Hari Pertama Masuk dan Libur
Semester
- Hari
pertama sekolah semester 1 : 15 Juli 2022
- Libur
semester 1: 23 Desember 2022 – 4 Januari 2023
- Libur
semester 2 : 15 Juni 2023 – 27 Juni 2023
- Libur akhir
tahun ajaran : 29 Juni 2023 – 11 Juli 2023
2. Hari Libur Nasional
Tahun 2022
Hari Libur Nasional Tahun
2022 ini berlaku untuk Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Hari Raya Idul Adha : Sabtu,
9 Juli 2022
b. Tahun Baru Hijriah : Sabtu,
30 Juli 2022
c. Hari Kemerdekaan RI ke 76 :
Rabu, 17 Agustus 2022
d. Maulid Nabi : Sabtu, 8
Oktober 2022
e. Hari Raya Natal : Minggu, 25
Desember 2022
2. Perkiraan Hari Libur
Nasional Tahun 2023
(Sambil menunggu Keputusan
bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Perkiraan Hari Libur Nasional
Tahun 2023 ini berlaku untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Tahun Baru Masehi : Minggu,
1 Januari 2023.
b. Tahun Baru Imlek 2573 :
Selasa, 1 Pebruari 2023.
c. Hari Raya Isra Miraj : Rabu,
18 Januari 2023.
d. Hari Raya Nyepi : Kamis, 22
Maret 2023.
e. Hari Raya Jumat Agung :
Jumat, 7 April 2023.
f. Hari Raya Idul Fitri : Jumat
dan Sabtu, 21 dan 22 April 2023.
g. Hari Buruh Nasional : Senin,
1 Mei 2023.
h. Hari Raya Waisak : Sabtu, 6
Mei 2023.
i. Hari Kenaikan Isa Almasih :
Kamis, 18 Mei 2023.
j. Hari Lahir Pancasila :
Kamis, 1 Juni 2023.
k. Hari Idul Adha : Kamis, 29
Juni 2023
Jangan sampai ketinggalan info-info
terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan
/ share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "KALDIK Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun 2022/2023"