Fungsi KALDIK Kalender Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya
Fungsi Kalender
Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya
Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Kalender Pendidikan menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan
pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan
satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap
menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan.
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari
efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari
besar keagamaan, dan libur khusus.
REKOMENDASI KAMI :
- KALDIK Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun 2022/2023
- KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari
Kalender Pendidikan secara
umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di
sekolah.
Selain itu, Kalender
Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari
efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender
Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan
(Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender
Pendidikan
Komponen-komponen yang harus
ditampilkan dalam sebuah Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam
pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional),
dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan
dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan
pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau
tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari
lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender
Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai
berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat / Provinsi
/ Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan
pendidikan.
Alokasi Waktu Dalam Kalender
Pendidikan
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi waktu : minimum 34
minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua
minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua
minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga
minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal
tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai
empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua
minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu
minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu
minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif).
REKOMENDASI KAMI : KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Langkah-langkah Penyusunan
Kalender Pendidikan
Langkah-langkah
penyusunan Kalender
Pendidikan dilakukan
dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli
setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Mengacu pada kalender
pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk
pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan
3. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester,
libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah
ditetapkan.
4. Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
5. Menyesuaikan kalender
pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama
6. Menentukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
7. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta
hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
8, Melakukan rekap kalender
pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula
ditambah kalender pendidikan per
semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus
kalender pendidikan.
9. Kalender pendidikan untuk
setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdsarkan alokasi waktu sebagai mana tersebut pada dokumen Permendiknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
Posting Komentar untuk "Fungsi KALDIK Kalender Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya"