Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Tertib Seleksi Akademik Daring Berbasis Domisili PPG Daljab 2022

Tata Tertib Seleksi Akademik Daring Berbasis Domisili PPG Daljab 2022

Seleksi akademik daring berbasis domisili peserta PPG Dalam Jabatan merupakan seleksi yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Pada tahun 2022 ini, sistem ujian seleksi akademik peserta PPG Dalam Jabatan dilaksanakan berbasis dalam jaringan domisili. Seleksi Akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili pada tanggal 9 s.d. 24 April 2022.

Terkait dengan hal tersebut, maka Panitia Nasional Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah menerbitkan Panduan Seleksi Akademik Berbasis Domisili Peserta PPG Daljab 2022.



Salah satu point penting dalam panduan tersebut adalah mengenai Tata Tertib Seleksi Akademik Berbasis Domisili Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Berikut ini adalah tata tertib seleksi akademik daring berbasis domisili PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

 

1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.

2. Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.

3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.4

4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).

5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.

6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).

7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.

8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.

9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.

10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.

11. HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening”.

12, Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.

13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.

14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.

15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).

16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.

17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).

18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

BACA JUGA:

Ketentuan Tambahan

1. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.

2. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.

3. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Seleksi Akademik Daring Berbasis Domisili PPG Daljab 2022"