Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Standar yang diacu dalam pengembangan kurikulum
adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar
Penilaian Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan
merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil
pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Standar kompetensi lulusan
digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, kecuali bagi pendidikan anak usia dini. Standar kompetensi lulusan
pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini.
SKL dirumuskan secara
terpadu dalam bentuk deskripsi yang terdiri dari 8 (delapan) kompetensi. 6
(Enam) kompetensi menjadi ciri-ciri profil pelajar Pancasila, yang mencerminkan
kualitas generasi yang sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional serta pandangan
dan cita-cita para pendiri bangsa. Adapun 2 (dua) kompetensi lainnya yakni
literasi dan numerasi.
Standar Isi
Standar Isi dikembangkan
melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang
dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
Penyusunan Standar Isi
dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk
mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan,
melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta
Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang
memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik
mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam
mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Standar Proses
Standar Proses digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian
peserta didik secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran
merupakan aktivitas merumuskan tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran
berdasarkan Capaian Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk mencapai
tujuan belajar, dan merumuskan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran
yang fleksibel, jelas, dan sederhana tetapi tidak terikat pada bentuk/format
tertentu.
Pelaksanaan pembelajaran
diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Penilaian proses
pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan dengan
merefleksikan hasil belajar peserta didik. Dalam rangka meningkatkan kualitas
proses pembelajaran, selain dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dapat
dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau peserta
didik.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan
digunakan sebagai pedoman bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar
peserta didik secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil
belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran
serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif pada
jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk
menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi
lulusan. Penilaian sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui
capaian perkembangan peserta didik.
Penilaian hasil belajar
peserta didik dilakukan sebelum, selama proses, dan/atau setelah pembelajaran
yang diolah secara kualitatif dan/atau kuantitatif dan dituangkan dalam laporan
kemajuan belajar sebagai laporan hasil belajar dalam bentuk rapor yang disusun
berdasarkan dokumentasi hasil penilaian berupa portofolio, pameran hasil karya,
dan unjuk kerja.
Rapor memuat komponen antara lain: identitas satuan pendidikan; identitas peserta didik; kelas; tahun pelajaran dan semester; mata pelajaran; hasil penilaian; catatan guru; kehadiran; dan kegiatan ekstrakurikuler.
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan"