RPP 1 Lembar PKn Kelas 9 SMP/MTs K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
RPP 1 Lembar PKn (Pendidikan kewarganegaraan) SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah) Kelas 9 K13 Untuk Semester 1 & Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki
guru.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
RPP
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai
sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan
dijabarkan dalam silabus.
RPP
wajib dimiliki guru sebagai bagian
dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru
mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang
telah ditetapkan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru
terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kebijakan
baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip
efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Efisien
berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan
banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai
tujuan pembelajaran.
Sedangkan
berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan
mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di
kelas.
Kebiakan
penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP).
Pertimbangan
penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP
dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa
lebih difokuskan untuk mempersiapkan
Terdapat
13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.
Melalui
penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan,
dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi
pada peserta didik.
Hanya
ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan
pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian
pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat
sebagai pelengkap.
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan
pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar
peserta didik.
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Tujuan
pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan
Indikator yang telah ditentukan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah
pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung
mencapai Kompetensi Dasar.
Meskipun
demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di
dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif,
memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur
penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Dengan
adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan
persyaratan jumlah halaman.
Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.
PERANGKAT PEMBELAJARAN SMP/MTs LAINNYA :
- Perangkat Mengajar SMP/MTs Kelas 7 K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
- Perangkat Mengajar SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
- Perangkat Mengajar SMP/MTs Kelas 9 K13 Tahun Pelajaran 2022/2023
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "RPP 1 Lembar PKn Kelas 9 SMP/MTs K13 Tahun Pelajaran 2022/2023"