Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021
Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:
a) bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi;
b) bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi;
c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Juknis Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Adapun Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:
a) SD;
b) SDLB;
c) SMP;
d) SMPLB;
e) SMA;
f) SMALB;
g) SLB; dan
h) SMK.
Selanjutnya ditegaskan bahwa sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
a) Sekolah Penggerak;
b) Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Persyaratan Sekolah Penggerak yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut:
a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Persyaratan Sekolah yang memiliki prestasi yangkan menerima BOS Kinerja adalah sebagai berikut:
a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Persyaratan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut:
a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban;
d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Adapun Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Kinerja tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun persyaratan Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut:
a) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;
c) menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan
d) memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Begitu pula, sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi. Ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b) Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;
c) Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d) Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.
Alokasi dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah. Pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja dilaksanakan berdasarkan komponen pada penggunaan Dana BOS Reguler. Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Juga ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, bahwa Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:
a) Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;
b) Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan
c) Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan.
Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silahkan download dan baca Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021,
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Klik
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasihh
Posting Komentar untuk "Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021"