Download UU Omnibus Law Cipta Kerja Format PDF
Berikut link untuk download RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi UU dalam format PDF. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.
Bagi
Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini
telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang
dilansir Kompas.com berikut:
Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>> LIHAT DISINI
Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>> LIHAT DISINI
Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>> LIHAT DISINI
Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>> LIHAT DISINI
Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>> LIHAT DISINI
Download
Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April
2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>> LIHAT DISINI
Omnibus Law
Dikutip
dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus
dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti
'untuk semuanya' atau 'banyak'.
Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
Omnibus
Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan
beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu
peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah
itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).
Item krusial dalam UU Cipta Kerja
Diwartakan
Tribunnews.com sebelumnya, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU
Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI
Said Iqbal.
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus
Said
Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK
tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap
kabupaten/kota berbeda nilainya. Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak
benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Hal
itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru
UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dibanding upah minimum di
Vietnam.
UMSK
ditegaskan harus tetap ada, di mana jalan tengahnya ialah penetapan
nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di
tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.
Jadi
UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri
mendapatkan UMSK, agar ada fairness. Sedangkan perundingan nilai UMSK
dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral
industri di tingkat nasional.
Di
mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja
dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor
industri tersebut.
"Jadi
tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri
berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said
Iqbal.
2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan
Buruh
menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS
Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian PKWT
Mengenai
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak
seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak. Buruh disebut Said
menolak PKWT seumur hidup.
4. Sistem Outsourcing
Said
Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di
outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5
jenis pekerjaan.
Menurut
Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi
masalah serius bagi buruh. "Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan
outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di
sektor formal."
"Dengan
disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah
karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan
investasi?," tegas Said Iqbal.
Said
Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang
Buruh
menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Dia menjelaskan,
cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak
upahnya atas cuti tersebut hilang.
6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan
Kemudian
cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang. "Yang hilang
saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."
"Akibatnya
buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena
takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."
"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.
Aturan
tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour
Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti
maka harus dibayarkan upahnya. "Dalam peraturan yang lama di UU No
13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti
lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan
buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan
outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka
hilang.
"Dari
tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena
itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok
nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas
Said Iqbal.
Posting Komentar untuk "Download UU Omnibus Law Cipta Kerja Format PDF"