Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang
wajib dimiliki guru.
Pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)
RPP menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD)
yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat
mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam
melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Terkait
dengan penyusunan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim,
telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Kebijakan baru tersebut
berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien,
efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Efisien berarti penulisan RPP
dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan berorientasi pada
peserta didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan,
ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.
Kebiakan penyederhanaan RPP ini
dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor
14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Pertimbangan penyederhanaan
RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat
rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan
untuk mempersiapkan pembelajaran.
Terdapat 13 (tiga belas) komponen
RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua
komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.
RPP yang sebelumnya terdiri dari
belasan komponen tersebut, sekarang disederhanakan menjadi tiga komponen inti
yang bisa dibuat hanya dalam satu halaman saja.
Melalui penyederhanaan RPP ini,
maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai
dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Di dalam penyederhanaan RPP,
hanya ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran,
langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment),
sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis
dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.
Tujuan pembelajaran menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan
kompetensi dasar.
Penyusunan tujuan pembelajaran
pada RPP yang disederhanakan dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran
ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai
Kompetensi Dasar.
Meskipun demikian, kegiatan
pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran,
peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup
bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologisnya.
Langkah-langkah kegiatan
pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan abad
21 seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi,
Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication),
serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran
juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Penilaian pembelajaran dapat
dilakukan dengan memperhatikan tiga bentuk penilaian abad 21, seperti assessment
for learning, assessment as learning dan assessment of learning.
Dengan adanya kebijakan
penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat
hanya satu halaman, karena penyederhanaan RPP tidak memerlukan persyaratan
jumlah halaman.
Guru yang sudah membuat RPP
dengan format yang mengacu pada Permendikbud Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.
Guru juga dapat memodifikasi
format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip terbaru dalam penyusunan
RPP.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 1 halaman harus memperhatikan
butir-butir instrumen akreditasi, seperti peserta didik menunjukkan kompetensi
abad ke-21 yang meliputi kemampuan berkomunikasi, bekerjasama, berpikir kritis,
dan mencipta.
Di
dalam proses pembelajaran dikembangkan aktivitas literasi dan keterampilan tingkat
tinggi sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun.
Posting Komentar untuk "Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)"